Lewati ke konten

Akhmad Muqowam Sebut Pelaksanaan UU Desa Berada di Fase Tidak Baik-Baik Saja

Akhmad Muqowam Sebut Pelaksanaan UU Desa Berada di Fase Tidak Baik-Baik Saja - PT Desapedia Bangun Jaya

Akhmad Muqowam

Jakarta, desapedia.id – Di talk show Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’ yang bertemakan Catatan Akhir Tahun UU Desa pada Kamis (18/12/2025) lalu, Wakil Ketua DPD RI periode 2019-2024 yang juga pernah menjadi Ketua Pansus UU Desa di DPR, Akhmad Muqowam menyebut kondisi pelaksanaan UU Desa berada di fase tidak baik-baik saja.

“Sejak awal implementasi hingga saat ini, negara belum sepenuhnya hadir dan berpihak pada desa. Dana Desa bukan indikator utama keberpihakan, yang lebih penting adalah konsistensi paradigma pembangunan desa”, tegasnya.

Politisi Partai Hanura ini menyebut sampai saat ini desa masih saja diposisikan sebagai objek
dalam praktik birokrasi, desa masih diperlakukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah supra desa.

“Pola instruktif dan kontrol administratif mendominasi, sehingga kreativitas desa terhambat. kemandirian desa melemah dan subsidiaritas kehilangan makna”, ungkap Muqowam.

Mantan Ketua Komite I DPD RI ini menyayangkan sampai saat ini masih saja terjadi krisis pemahaman terhadap definisi desa. Menurutnya, banyak pengambil kebijakan tidak memahami definisi desa sebagaimana diatur dalam UU Desa. Ketidakpahaman ini berdampak pada lahirnya kebijakan turunan yang keliru.

Muqowam juga menyoroti soal pembinaan versus pembinasaan desa. Dirinya tegas mengatakan fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) bergeser menjadi penekanan hukum. Inspektorat yang seharusnya menjadi garda utama pembinaan justru kalah peran dibanding Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam talkshow itu, Muqowam menyampaikan kritik tajam soal Intervensi Kebijakan. Menurutnya, Musyawarah Desa atau Musdes sering diarahkan secara top-down. Hal itu diperparah dengan berbagai program nasional masuk desa tanpa rekognisi lokal.

“Saya melihat Koperasi Desa ini dipaksakan secara struktural, bertentangan dengan prinsip bottom-up”, ujarnya.

Terkait dana desa, Muqowam mengatakan dana desa adalah Mandatori UU namun dana desa belum menjadi instrumen transformasi.

“Mandatori UU Desa sering dilemahkan oleh regulasi turunan dan kebijakan situasional seperti yang terjadi di masa COVID-19 lalu”, kata Muqowam.

Muqowam mendesak pemerintah untuk mengembalikan kedaulatan desa. Jika paradigma tidak berubah, UU Desa akan terus mengalami degradasi makna. (Red)

 

Kembali ke atas laman