Lewati ke konten

Ada 12 Pasal di UU Desa Amanatkan Pembentukan PP, Akibat Bikin UU Kejar Tayang?

Perangkat Desa

Ilustrasi Perangkat Desa (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Dalam satu kesempatan diawal November 2024 ini, anggota Komisi Komisi XIII DPR RI, Yassona Laoly pernah mengungkapkan agar pemerintah tidak lagi membuat Undang-Undang (UU) secara kejar tayang dan menjadikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hanya sebagai lembaga yang menerima “titipan” UU.

Pernyataan Yasonna Laoly ini ada benarnya. Pengalaman menunjukan cukup banyak pembahasan UU yang sepertinya kejar tayang. Sebut saja saat pembahasan RUU Cipta Kerja yang akhirnya digugat buruh ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dikabulkan.

Bukan hanya itu saja, diawal tahun ini pembahasan perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga terkesan kejar tayang. Pada akhirnya UU nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku pada April 2024 lalu.

Mungkin akibat kejar tayang ini, cukup banyak pasal-pasal di UU Desa terbaru ini yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah.

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang lalu memiliki pengalaman buruk dikalangan aparatur pemerintahan desa, yaitu banyaknya kebingungan di kalangan mereka melihat berbagai PP dan Perda yang ada ketika itu justru bertentangan dengan UU diatasnya dan bahkan tumpang tindih.

Kini, UU Nomor 3 Tahun 2024 masih mengamanatkan cukup banyak PP, antara lain:

  1. Pasal 5A ayat (2): Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Pasal 26 ayat (3) huruf d: Kepala Desa, Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 34A ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Pasal 33 huruf l: (diatur Perda). Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
  5. Pasal 50 ayat (2): Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  6. Pasal 53A: Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  7. Pasal Pasal 50A huruf c: Perangkat Desa, Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  8. Pasal 62 huruf g: BPD, mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  9. Pasal 72 ayat (8): Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  10. Pasal 79 ayat (5): Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  11. Pasal 87A ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  12. Pasal 118 huruf f: Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Red)

 

 

 

Kembali ke atas laman