Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Wawancara Eksklusif desapedia.id dengan Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Raden Gani Muhammad

Wawancara Eksklusif desapedia.id dengan Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Raden Gani Muhammad - Desapedia

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raden Gani Muhammad, SH, MAP (dok)

Jakarta, desapedia.id – Banyak pihak menaruh optimisme atas lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Optimisme itu lahir lantaran secara yuridis, UU Desa memuat konsep-konsep baru yang terdiri dari kedudukan dan jenis desa; penataan desa; kewenangan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa; peraturan desa; keuangan dan aset desa; pembangunan desa dan kawasan perdesaan; BUMDes; kerjasama desa; lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa; desa adat dan pembinaan dan pengawasan.

Keseluruhan pengaturan tersebut menjadi instrumen pendukung bagi desa menuju desa yang kuat, maju, mandiri, sejahtera dan demokratis.

Menariknya, kini setelah 5 tahun UU Desa disahkan, apakah konsep-konsep baru yang ada dalam UU Desa tersebut telah mengubah wajah desa dan masyarakat desa menjadi lebih baik ?

Untuk mengetahui lebih dalam soal tersebut, desapedia.id belum lama ini melakukan wawancara eksklusif dengan Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raden Gani Muhammad, SH, MAP. Berikut petikannya:

Bisa dijelaskan dahulu tentang Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ?

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa  adalah unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Kemendagri melaksanakan kebijakan Dana Desa ?

Dana Desa merupakan salah satu dari 7 (tujuh) sumber pendapatan Desa sebagaimana Pasal 72 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Pasal 7 ayat (2) menyatakan, bahwa Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa. Selanjutnya, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam  PP No.r 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada angka 29 ketentuan Pasal 106 disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. Aturan dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kementerian Desa PDTT juga melaksanakan kebijakan Dana Desa. bagaimana koordinasi Kemendes PDTT dengan Kemendagri ?

Selain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengawal pelaksanaan Dana Desa sebagaimana amanat PP No. 60 Tahun 2014 dimaksud. Sehingga hal-hal yang dilaksanakan dalam kerangka mengawal dan memastikan Dana Desa dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan dibangun Bersama sesuai ranah kerja masing-masing kementerian secara bersinergi.

Bagaimana pelaksanaan Dana Desa tahun 2019 ini ?

Dana Desa telah terlaksana selama 4 (empat) tahun dengan besaran nilai anggaran yang telah disalurkan ke seluruh Desa di Indonesia sejumlah 187,7 milyar rupiah. Dan untuk selanjutnya di tahun 2019 akan disalurkan sejumlah 70 milyar rupiah. Namun demikian memasuki tahun kelima Dana Desa mengalami keterhambatan dalam proses penyalurannya.

Penyaluran Dana Desa disalurkan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu di bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20%, bulan Maret paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% dan bulan  Juli sebesar 40%.

Penyaluran tahap I dapat dilaksanakan bila Peraturan Desa mengenai APB Desa telah ditetapkan, tahap II dapat dilaksanakan bila Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun sebelumnya atau dalam hal ini Tahun 2018. Selanjutnya di tahap ketiga disalurkan bila Desa telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sampai dengan tahap II dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. Pengaturan ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Pasal 24.

Apa Kendala Pemerintah Desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban Dana Desa 2018 ?

Laporan Realisasi Dana Desa Tahun 2018 pada umumnya belum dapat diselesaikan Desa di bulan Januari maupun Pebruari, karena belum menjadi syarat penyaluran tahap I Dana Desa. Selain hal ini, juga dikarenakan keterlambatan penerimaan penyaluran Dana Desa di tahun 2018 untuk tahap III yang seharusnya sudah dapat terlaksana pada bulan Agustus, namun tidak sedikit Desa yang menerimanya bahkan di bulan Nopember dan Desember yang tentunya berimplikasi pada terselesaikannya pelaksanaan kegiatan dan pelaporannya. Keterhambatan ini pun dapat dipicu oleh permasalahan lainnya, misalnya kapasitas perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya, ketidak tersediaan  ataupun keterbatasan sarana dan prasarana kantor Desa, maupun kondisi geografis yang bervariasi berdasarkan tingkat kesulitannya.

Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pemerintah Desa terus menjadi soroton publik. Apa langkah yang sudah diambil Kemendagri ?

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa, berupaya melaksanakan tugasnya untuk memberikan penguatan kapasitas perangkat Desa yang sampai dengan tahun 2018 telah terlatih sebanyak 154.837 orang aparatur Desa. Upaya peningkatan kapasitas juga diberikan mulai dari level pemerintah, pemerintah daerah termasuk pemerintah kecamatan, yaitu pelatihan bagi aparatur pemerintah dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota sebanyak 4.529 orang dan aparatur kecamatan sebanyak 8.738 orang.

Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian Dalam Negeri Bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Nota Kesepemahaman yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antar pihak dimaksud. Selain ini Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas pengawasan pun telah mengeluarkan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Kedua hal ini dilakukan dengan maksud untuk mengawal agar Dana Desa dapat terlaksana sesuai yang diharapkan sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa langkah Pemerintah dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang baik ?

Dalam menyikapi permasalahan dalam pelaksanaan Dana Desa, Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi daerah melalui beberapa surat edaran Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan langkah-langkah percepatan penyiapan dokumen perencanaan dan anggaran; menyikapi kondisi Bencana; dan  kebijakan Padat Karya Tunai di Desa melalui Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Menteri PPN/BAPPENAS yang difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Laporan Realisasi dan capaian output Dana Desa Tahun 2019 sebagaimana Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa telah disinergikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 yang juga telah disinergikan dengan Sistem Informasi Keuangan Desa atau yang dikenal dengan SISKEUDES versi 2.0 hal ini dilakukan dalam rangka membangun spirit simplifikasi dalam pelaporan Dana Desa termasuk Laporan Pertanggung Jawaban APB Desa. (Red)

Scroll To Top