Lewati ke konten

Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik: Pilkades Semakin Jauh dari Kontestasi Memilih Pemimpin

Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik: Pilkades Semakin Jauh dari Kontestasi Memilih Pemimpin - Desapedia

Wakil Ketua DPD RI, Dr. Abdul Kholik

Jakarta, desapedia.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak mulai digelar di berbagai kabupaten di seluruI Indonesia. Di Provinsi Jawa Barat misalnya, pada kurun waktu Oktober 2019 sampai April 2020 ini akan diselenggarakan Pilkades serentak di 1.835 desa. Sedangkan di Kabupaten Situbondo, Pilkades serentak akan dilaksanakan di 115 Desa pada bulan Oktober ini.

Namun demikian, pelaksanaan Pilkades serentak didominasi oleh maraknya praktek politik uang, ketidakjelasan penyelenggaraan dan pengawasan, pertarungan politik tingkat desa antara keluarga, kerabat dan bahkan pasangan suami istri. Perdebatan tentang visi dan misi dalam tata kelola pemerintahan desa nyaris tak terdengar.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik mengamini pendapat itu. Menurut anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah ini, pelaksanaan pilkades semakin jauh dari kontestasi memilih pemimpin desa.

“Pilkades hanya dimaknai lebih ke jabatan Kades saja”, ujarnya.

Kholik menambahkan, agak sulit mengharapkan Pemprov atau Pemkab untuk menjadikan Pilakdes lebih berkualitas dan demokratis.

“Agak sulit, karena tidak instansi langsung yang membawahi. Kita harus lihat dan kaji lebih mendalam aturan yang ada di UU Desa dan regulasi dibawahnya”, Kholik menambahkan.

Aturan mengenai Pilkades serentak didalam Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PIlkades. Permendagri No 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades atau tentang Perubahan Atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang baru ini mengubah dan mengapus beberapa hal yang ada di Permedagri lama.

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015. Ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga beimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa. (Red)

Scroll To Top