Bekasi, desapedia.id – Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, di Gedung Balai Pertanian, Sabtu (21/12/2024).
Rapat paripurna yang dilaksanakan secara terbuka tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Aparatur Pemerintah Desa Burangkeng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Setu, Kepala Dusun setempat, Ketua RT/RW setempat, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain menyampaikan bahwa penetapan APBDes ini menjadi dasar acuan pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025.
“Ini sebagai acuan kami dalam melaksanakan kegiatan Pemerintah Desa Burangkeng. Kalau ini tidak disetujui, maka di awal tahun belum bisa melakukan belanja kegiatan,” ujar Nemin.
Dia menjelaskan, setelah APBDes disetujui, dokumen tersebut akan diunggah ke aplikasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. “Nanti akan kami tempel juga di papan kegiatan, karena transparansi itu sangat penting,” ujarnya.
Nemin juga menjelaskan bahwa APBDes Burangkeng tahun 2025 masih mengacu pada anggaran tahun 2024 yakni sekitar Rp12 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi (Banprov), serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
Terkait penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Nemin menjelaskan bahwa pengalokasiannya mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDT tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025. “Misalnya untuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dan di luar itu, kami bangun drainase untuk mencegah terjadinya banjir,” terangnya.
Yang menarik, PADes Burangkeng mampu mencapai Rp1,5 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan antara lain untuk bantuan pendidikan dan dana sumbangan kematian. “Misalnya, anak sekolah yang tidak mampu, kami belikan baju seragamnya,” pungkas Nemin.
Sementara itu, Ketua BPD Burangkeng, Dasir mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi keuangan yang dilakukan pemerintah desa.
“Dengan adanya transparansi ini, kami berharap kesejahteraan masyarakat desa bisa meningkat dan program-program pembangunan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya. (Pri)




