Lewati ke konten

Tersandung Korupsi Dana Desa, Tiga Oknum Kades Ini Ditangkap

Tersandung Korupsi Dana Desa, Tiga Oknum Kades Ini Ditangkap - Desapedia

Ilustrasi korupsi. (tribunnews.com)

Jakarta, desapedia.id – Aparat penegak hukum (APH) kembali menemukan indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan beberapa oknum kepala desa. Korupsi tersebut terjadi di beberapa daerah.

Desapedia.id, Selasa (3/9/2019), merangkum dari berbagai sumber terkait oknum kepala desa di kabupaten yang berbeda yang kini terjerat kasus korupsi.

Oknum Kades di Gunung Mas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya berhasil mengamankan dan menangkap tersangka dengan inisial AA, Minggu (1/9/2019).

Tersangka merupakan Kepala Desa Berengjun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Mengutip laman harianterbit.com, AA terjerat perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan penggunaan anggaran ADD dan DD tahun 2017 di Desa Berengjun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan dan tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya untuk proses hukum selanjutnya.

Korupsi DD di Subang

Kepala Kepala Desa Compreng Kecamatan Compreng, Subang berinisial WM dijebloskan ke tahanan Mapolres Subang, setelah penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim menemukan bukti ada tindak pidana korupsi DD tahun 2016.

Mengutip laman pikiranrakyat.com, Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni menjelaskan, ditahannya tersangka bermula dari laporan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Subang bahwa adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp183,388,357.

“Jadi modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara mengelola Dana Desa tahap I dan tahap II tahun 2016 pasca dicairkan. Sedangkan para pelaksana kegiatan atau LPM hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan sehingga terdapat sisa anggaran  yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres, Senin (2/9/2019).

Secara rinci disebutkan, DD yang diterima WM saat menjabat sebagai Kades Compreng sebesar Rp703.761.000 dan pencairannya terbagi dua tahap. Tahap pertama dicairkan Rp422.256.600 dan tahap kedua sebesar Rp 281.504.400. Pada tahap I, DD itu direalisasikan untuk pembangunan sebanyak 18 kegiatan, dan pada tahap II sebanyak 23 kegiatan serta pemberian makanan tambahan untuk Balita.

“Namun hasil penyeldidikan, dalam pelaksanaannya penggunaan Dana Desa sebesar Rp703.761.000 banyak pekerjaan fiktif, dimana tersangka  hanya melaporkan menggunakan nota-nota dan kwitansi dengan kegiatan yang ketika dicek di lapangan sama sekali tidak ada,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maksimal kurungan 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa permohonan DD tahun 2016 beserta laporan pertanggungjawaban tahun 2016, nota dan kwitansi asli pembelanjaan material, RAPBDes tahun 2016 beserta stempel palsu yang digunakan.

Korupsi DD di Jombang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Dukuhmojo, Pranajaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DD.

Melansir laman kompas.com, Kepala Seksi Pidana Khusus Pidsus kejari Jombang M Salahuddin mengatakan, Pranajaya sebagai kepala pemerintahan desa diduga menyelewengkan DD senilai Rp278,4 juta dari dua kegiatan yang dilaksanakan pada 2018.

Kedua kegiatan yang bersumber dari DD tersebut adalah proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Kemudo Selatan, Desa Dukuhmojo, senilai Rp257,8 juta.

Kemudian, dana bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan senilai Rp20,6 juta. “Berdasarkan hasil penyelidikan hingga tahap penyidikan, unsur melakukan tindak pidananya terpenuhi,” kata Salahuddin, Jumat (30/8/2019).

Kasus dugaan korupsi DD di Desa Dukuhmojo itu mulai naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2019. Kemudian, pada 19 Agustus 2019, penyidik menetapkan Kepala Desa Dukuhmojo sebagai tersangka.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan umum yang diterima Kejari Jombang beberapa bulan lalu.

Hasil penyelidikan Kejari Jombang juga selaras dengan hasil evaluasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang yang menemukan adanya penyelewengan.

Dia memaparkan bagaimana modus tersangka melakukan penyelewengan anggaran DD. Penyelewengan diduga dilakukan dengan menerima anggaran, namun tidak mengerjakan proyek. “Proyek ini fiktif. Tidak dikerjakan, tetapi laporannya ada,” ujar Salahuddin.

Selain proyek fiktif pembangunan TPT, tersangka juga diduga meraup DD pada pos bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan senilai Rp20,6 juta.

Anggaran kegiatan non-fisik berupa bantuan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dikeluarkan dari kas desa. Namun, anggaran tersebut tidak diketahui ke mana peruntukannya.

Padahal, anggaran tersebut untuk bantuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelian alat peraga, pembelian alat kesenian, untuk forum kewaspadaan dini dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya di desa. (Red)

Kembali ke atas laman