Lewati ke konten

Surat Edaran Mendagri: Lembaga Bimtek Terkait Kewenangan Desa Harus Dapat Rekomendasi dari Kemendagri

Surat Edaran Mendagri: Lembaga Bimtek Terkait Kewenangan Desa Harus Dapat Rekomendasi dari Kemendagri - Desapedia

Surat Mendagri tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa. (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Bupati atau walikota wajib menyusun Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota tentang Kewenangan Desa yang dikoordinasikan kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Bupati atau walikota juga harus memfasilitasi pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam surat edaran bernomor 140/8120/SJ tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa.

Surat yang ditandatangani Mendagri Tjahjo dan tertanggal 19 Agustus 2019 ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam membuat peraturan bupati atau peraturan walikota dan peraturan desa tersebut, terlebih dahulu dilakukan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa.

“Mengingat bahwa Kewenangan Desa adalah merupakan inti dari Desa yang menjadi rujukan dalam tata kelola desa, maka dalam menata Kewenangan Desa harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan pelaksanaan urusan Pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan hirarki pemerintahan, sehingga pelaksanaan Bimbingan Teknis khusus dimaksud, secara teknis dilaksanakan bersama OPD terkait lainnya dan Lembaga yang sudah disetujui/direkomendasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, di luar itu Illegal,” tegas Tjahyo di poin ketiga dalam surat edarannya yang diterima desapedia.id, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Dengan demikian, merujuk penegasan poin ketiga di atas, lembaga bimtek atau pelatihan yang tidak mendapat rekomendasi dari Kemendagri tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan bimtek terkait Kewenangan Desa.

Selanjutnya, dalam poin keempat dijelaskan, “Dinas PMD Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab untuk Materi dan Narasumber serta Keluaran Bimtek.”

Lalu, di poin kelima dijelaskan, agar melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan APBDes atas pelaksanaan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Lembaga non Pemerintah supaya berbasis pada hasil (output), dan apabila ada Institusi Pemerintah yang melaksanakan Bimtek agar selalu disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan agar melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota,” sambung poin terakhir atau keenam dalam surat bernomor 140/8120/SJ ini. (Red)

Berita terkait: Mendagri Intruksikan Bupati dan Walikota untuk Menyusun Peraturan tentang Kewenangan Desa 

Scroll To Top