Lewati ke konten

Sudah Masuk di RKD, Dana Desa Tahap Pertama 2019 di Purbalingga Belum Bisa Dicairkan

Sudah Masuk di RKD, Dana Desa Tahap Pertama 2019 di Purbalingga Belum Bisa Dicairkan - Desapedia

Ketua Forum Pendamping Desa se-Provinsi Jawa Tengah yang juga Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Purbalingga, Aris Yudirianto. (dok)

Purbalingga, desapedia.id – Dana Desa tahap pertama tahun 2019 belum semuanya dapat dicairkan oleh desa-desa di Kabupaten Purbalingga.

Ketua Forum Pendamping Desa se-Provinsi Jawa Tengah, Aris Yudirianto, mengatakan, Dana Desa tersebut sebenarnya sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).

“Dana Desa tahap pertama sudah sampai ke RKD, namun belum cair karena desa-desa masih dalam proses pencairan. Hanya beberapa desa saja yang sudah cair, desa lainnya masih dalam proses,” kata Aris yang juga Pendamping Desa di Kabupaten Purbalingga ini kepada Desapedia.id, Minggu (19/5/2019).

Dia menambahkan, proses penyaluran dari rekening Pemerintah Kabupaten Purbalingga ke RKD sudah dilaksanakan per 27 Februari lalu. Hanya saja, Dana Desa tersebut masih diblokir di RKD.

“Dibuka kalau sudah ada rekomendasi camat dengan syarat pengajuan penyaluran dan penarikan sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Di sisi lain, Aris juga menjelaskan perihal perkembangan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kabupaten Purbalingga. Menurutnya, desa-desa di Kabupaten Purbalingga belum seluruhnya menggunakan aplikasi Siskeudes.

Padahal, dengan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri ini diharapkan dapat membuat tata kelola keuangan desa lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Aris mengungkapkan, jumlah desa di Kabupaten Purbalingga yang menggunakan aplikasi Siskeudes baru sekitar 150 desa, atau 67 persen dari total 224 desa. “Untuk desa-desa yang belum lagi di dampingi secara intens oleh para pendamping desa,” katanya.

Menurut Aris, pelaksanaan Siskeudes terkendala karena momen pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Desember 2018 lalu. Sehingga para perangkat desa fokus pada kegiatan tersebut, termasuk dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan Dana Desa.

“Kendala kedua yaitu kemampuan SDM tiap desa yang berbeda-beda, sehingga kegiatan biasanya yang mengerjakan hanya 1 atau 2 orang saja,” terangnya.

Ketika disinggung tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Purbalingga, Aris mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Kalau penyalahgunaan dana (DD dan ADD) di Purbalingga saya tidak mendengar,” tegasnya. (Red)

Catatan redaksi: Naskah ini telah mengalami editing pada Minggu, 19/5, pukul 21.30

Scroll To Top