Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Stafsus Presiden: Pengakuan Terhadap Kedaulatan Desa adalah Anugerah Terpenting dalam UU Desa

Stafsus Presiden: Pengakuan Terhadap Kedaulatan Desa adalah Anugerah Terpenting dalam UU Desa - Desapedia

Ahmad Erani Yustika (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Keutamaan dari hadirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bukan terletak pada pengalokasian Dana Desa, melainkan pada pemberian kedaulatan desa.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, kedaulatan itu hadir dalam dua dimensi, yakni pengakuan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, dan kewenangan lokal berskala desa.

“Sebelumnya, dua kewenangan itu belum menjadi aspek penting dalam kehidupan desa. Kini, dengan hadirnya UU Desa, setidaknya empat hal mengemuka dan diatur dalam ketentuan itu, yakni politik desa, politik kedaulatan desa, pembangunan desa dan politik literasi desa,” terang Erani saat menjadi pembicara dalam “Panel Rembuk Nasional untuk Kedaulatan Desa” di Bentara Budaya Jakarta, Selasa (15/1).

Erani menegaskan, pengakuan terhadap kedaulatan desa menjadi anugerah terpenting dalam UU Desa. Menurutnya, dengan adanya kedaulatan ini, konsep pembangunan di desa berubah menjadi pembangunan desa. “Warga desa menentukan nasibnya sendiri melalui musyawarah desa atau musdes. Dalam kerangka itu pula warga melaksanakan politik desa,” ujarnya.

Dia menambahkan, UU Desa pun sebenarnya membongkar imajinasi lama mengenai pembangunan desa.

“Pembangunan bagi banyak orang hanya dimaknai sebatas gambaran soal infrastruktur serta sarana dan prasarana ekonomi. Kalau di ekonomi, ukurannya ialah pembangunan ekonomi dan jalan tol. Padahal, pembangunan desa lebih kaya dari itu. Bahkan, saat bicara soal fundamental pembangunan di desa juga meliputi adat budaya dan lingkungannya. Perspektif pembangunan desa semacam itu terus berkembang,” tegas Erani. (Red)

Scroll To Top