Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Soal Penangkapan Kades yang Kembangkan Benih Padi, Apdesi Kecam Keras Pemprov Aceh

Dana Desa, Apdesi, Provinsi Aceh

Ketua Apdesi Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara (desapedia.id)

Banda Aceh, desapedia.id – Munirwan, seorang Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk di Kabupaten Aceh Utara mungkin tak pernah menyangka kalau upaya inovasinya dalam mengembangkan benih padi demi kesejahteraan petani di desanya bakal berakhir seperti ini.

Munirwan harus menginap di sel penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh lantaran inovasinya dianggap ilegal oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistand) Provinsi Aceh yang menganggap inovasi rekannya itu adalah ilegal dan tidak bersertifikat.

“Dalam hal ini Kadistan Pemprov Aceh telah menyebabkan suatu kondisi yang sangat kontra produktif dengan upaya Kementerian Desa membangun ekonomi desa lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Prukades (Program Unggulan Kawasan Perdesaan). Karena dengan benih padi yang berhasil dikembangkan ini menjadi usaha desa melalui BUMDes,” tegas Muksalmina yang juga Ketua OKK Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apdesi kepada Desapedia.id, Jum’at (26/7/2019).

Dia menambahkan, benih yang dikembangkan oleh Munirwan itu dapat menghasilkan padi mencapai 11,9 ton per hektare.

“Ini merupakan keberhasilan yang luar biasa karena belum ada varietas padi yang mampu berproduksi sebanyak benih padi IF-8 hasil inovasi Munirwan,” kata Muksal. (Red)

Scroll To Top