Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Soal Desa Fiktif Penerima Dana Desa, Prof. Dr. Irfan Maksum: Sebagai Pengatur dan Pengelola Institusi Desa, Kemendes dan Kemendagri Tidak Dekat dengan Kehidupan Desa

Prof. Dr. Irfan Ridwam Maksum

Prof. Dr. Irfan Ridwam Maksum (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Terungkapnya desa fiktif yang tidak berpenduduk sebagai penerima Dana Desa yang bersumber dari APBN telah menuai kritik dari kalangan akademisi.

Salah satunya adalah Guru besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) yang juga pakar pemerintahan daerah, Prof. Dr. Irfan Ridwam Maksum.

Menurutnya,  dari perspektif ilmu administrasi negara, fenomena ini muncul dari fakta bahwa dua institusi nasional pengelola dan pengatur institusi Desa sesungguhnya tidak dekat dengan kehidupan Desa. Insititusi nasional yang dimaksud Prof. Irfan Maksum adalah Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri, yang semua hanya berkantor di Jakarta.

Prof Irfan mengungkapkan, Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur pembinaan dibantu oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Ingat bahwa mengatur dan mengurus Desa saat ini menjadi ‘seksi’ karena ada uang. Semua pihak berlomba memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingannya, jadilah sangat mungkin muncul karena dipikir tidak ada mekanisme pengawasan yang akurat, muncul fiktif itu”, Prof. Irfan menambahkan.  (Red)

Scroll To Top