Lewati ke konten

SIPD yang Berbasis Digital Telah Meningkatkan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemda

Jakarta, desapedia.id – Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sosialisasi Permendagri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada hari ini (15/10) di Jakarta. Kegiatan yang dibuka Oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ini, dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah kemendagri dan Ketua KPK. Sosialisasi juga dihadiri antara lain oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Kabupaten/Kota dan pejabat daerah.

SIPD itu sendiri terdiri dari e-Database, e-Planning, e-Monev, dan e-Reporting. SPID ini merupakan amanat dari Pasal 262 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Dalam sambutannya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, SIPD ini merujuk pada arahan Bapak Presiden untuk membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang lebih efektif, efisien, taat kepada hukum, mempercepat Reformasi Birokrasi, dalam upaya penguatan otonomi daerah.

Mendagri Tjahjo menambahkan SIPD bertujuan untuk memberi kemudahan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan untuk menghubungkan informasi berbasis elektronik. Sistem informasi ini berbasis web dan dapat di akses melalui situs jaringan resmi Kemendagri. SIPD memuat Informasi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan pemerintahan daerah lainnya.

Pelaporan SIPD disajikan dalam bentuk informasi dan mudah untuk digunakan. Terdapat area-area rawan korupsi antara lain: perencanaan anggaran, pengelolaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hibah dan bansos, pajak dan retribusi daerah. Sistem Informasi Pembangunan Daerah diharapkan dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan maupun celah korupsi selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang hadir sebagai narasumber pada acara ini, memaparkan dirinya mengapresiasi dan bangga atas sinergitas yang semakin baik di Kemendagri, salah satunya ditunjukkan dengan adanya SIPD.

“Presiden tidak bisa menyelesaikan visi misi jika eksekutornya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) tidak terkonsolidasi dengan baik karena luasnya daerah Indonesia. Teknologi inilah menjadi jawabannya”, tegas Akmal.

Akmal Malik menambahkan, Aplikasi e-Database dan e-Planning sudah diterapkan di 171 daerah peserta Pilkada serentak tahun 2018 dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD yang kedepannya akan diterapkan secara nasional. (Red)

Scroll To Top