Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Sempat Jadi Polemik, Begini Penjelasan Kades Lambangsari Terkait TPU Jati Andan

Sempat Jadi Polemik, Begini Penjelasan Kades Lambangsari Terkait TPU Jati Andan - Desapedia

Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti sedang diwawancarai awak media. (Foto: Desapedia. id)

Bekasi, desapedia. id – Penerbitan sertifikat wakaf tempat pemakaman umum (TPU) Jati Andan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sempat ramai diberitakan sejumlah media lokal.

Pasalnya, Pipit Haryanti yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari tercatat dalam sertifikat sebagai wakif (pemberi wakaf). Sedangkan untuk nazhir atau penerima wakaf yaitu dua orang yang berstatus sebagai perangkat Desa Lambangsari. Ditambah lagi, beredar kabar bahwa TPU Jati Andan akan terkena pembebasan Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu (Becakayu).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, mengatakan, penetapan dirinya sebagai wakif lantaran dirinya sebagai seorang kepala desa.

“Di sertifikat wakaf tidak bisa kalau wakifnya menggunakan nama Pemerintah Desa Lambangsari, tapi harus dengan nama perorangan. Jadi, kenapa wakifnya saya? Karena jabatan yang melekat pada diri saya selaku Kades Lambangsari. Hari ini, saya mewakili Desa Lambangsari, karena saya dipilih oleh tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan sebagian besar warga Lambangsari,” ujar Pipit usai kegiatan musyawarah terkait sertifikasi wakaf TPU Jati Andan, Sabtu (4/6/2022).

Adapun untuk nazhir dalam sertifikat wakaf TPU Jati Andan rencananya akan mengalami perubahan. Pipit mengatakan, setelah melalui proses musyawarah antara Pemdes Lambangsari, Badan Permusyawaratan (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat lainnya diputuskan bahwa nazirnya yaitu tiga orang dari Desa Lambangsari dan dua orang dari Desa Setiadarma.

“Nazhir itu sifatnya hanya sementara dan bisa dirubah kapanpun. Karena tanah wakaf ini tidak bisa diperjualbelikan atau diwariskan,” terang Pipit.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemdes Setiadarma. Menurutnya, komunikasi dengan Pemdes Setiadarma berjalan dengan baik dan mereka berkomitmen untuk tidak akan merubah kesepakatan pada tahun 1989.

“Kesepakatan yang dimaksud yaitu terkait mekanisme pemakaman yang dimana warga Kampung Buaran, Desa Lambangsari dan warga Dusun 2 dan 3, Desa Setiadarma yang bisa dimakamkan di TPU ini,” terangnya.

Sedangkan yang berhak untuk mengajukan sertifikat wakaf TPU Jati Andan yaitu Pemdes Lambangsari. Sebab, TPU ini  secara geografis berada di wilayah Desa Lambangsari.

Dia juga menjelaskan, tanah TPU Jati Andan awalnya merupakan tanah negara yang memiliki luas
17.500 meter. “Tapi yang tertuang disertifikat luasnya hanya 15.000 meter, sedangkan yang 2.500 meter telah puluhan tahun berdiri rumah-rumah warga. Jadi yang 2.500 meter nya tidak masuk dalam sertifikat,” jelasnya.

Adapun terkait kabar bahwa TPU Jati Andan akan terkena pembebasan Jalan Tol Becakayu, Pipit menegaskan bahwa pengajuan sertifikat wakaf TPU ini sudah dilakukan jauh sebelum adanya Tol Becakayu.

“Kalau ada arah [pembebasan] Tol Becakayu, suka gak suka, senang gak senang, namanya proyek pemerintah, kita tidak bisa menghindari, ” imbuh Pipit. (Red)

Scroll To Top