Lewati ke konten

SDM Lemah, APBDes 50 Persen Desa di Nias Belum Selesai, Dana Desa Tahap I Tak Bisa Cair

SDM Lemah, APBDes 50 Persen Desa di Nias Belum Selesai, Dana Desa Tahap I Tak Bisa Cair - Desapedia

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo. (dok)

Jakarta, desapedia.id – Sebanyak 50 persen dari 170 desa di Kabupaten Nias hingga saat ini belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019. Akibatnya, Dana Desa tahap pertama yang bersumber dari APBN yang semula direncanakan cair pada Februari 2019 belum bisa dicairkan.

Penyaluran Dana Desa tahap pertama sebesar 20 persen ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Bupati di masing-masing pemerintah kabupaten tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Salah satu persyaratan wajib yang harus dilengkapi berupa produk hukum desa seperti halnya Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2019, Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya, dan Perkades tentang Perubahan Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo mengakui bahwa di Kabupaten Nias sebagian besar atau 50 persen dari 170 desa di Nias masih belum menyelesaikan APBDes 2019.

Menurutnya, faktor utama adalah karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) kepala desa dan perangkat desa dalam menyusun APBDes 2019.

“Bukan karena pemilu kok. Pemilu tidak menjadi alasan utama bagi desa-desa yang belum menyiapkan APBDes-nya, lebih dari itu adalah faktor keterbatasan SDM,” ungkapnya.

Sabayuti menambahkan, memang diantaranya banyak perangkat desa terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Tapi hal-hal tersebut tidak mengganggu tugas-tugas pemerintahan desa lainnya,” tegasnya. (Red)

Scroll To Top