Lewati ke konten

‘Salah Rute’ Kalau UU Desa Dijadikan Tolak Ukur Turunkan Kemiskinan

'Salah Rute' Kalau UU Desa Dijadikan Tolak Ukur Turunkan Kemiskinan - Desapedia

Wakil Ketua DPD RI, H. Ahmad Muqowam

Jakarta, desapedia.id – Pidato Presiden Joko Widodo di DPR RI pada minggu lalu menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan alokasi anggaran untuk Dana Desa menjadi Rp 73 triliun di 2019.
Angka ini meningkat dibandingkan pagu anggaran tahun ini yakni sebesar Rp 60 triliun.

Dengan anggaran sebesar itu, tahun 2019 yang akan datang rata-rata per desa akan mendapat Rp 973,9 juta. Angka ini juga meningkat dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 800,5 juta per desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI mengamini pidato Presiden Jokowi tersebut. Sebagaimana dikutip dari running text CNN Indonesia, Menteri Desa meyakini bahwa Dana Desa 2019 akan mampu mengentaskan kemiskinan.

Menurutnya, mengentaskan kemiskinan dapat ditempuh dengan mendorong kenaikan pendapatan warga desa. Menurut catatan Kemendes PDTT, Per September 2017 sampai Maret 2018, rata-rata kenaikan pendapatan warga desa tumbuh 3 persen. Di antaranya golongan 20 persen teratas naik 4,95 persen dan golongan 40 persen menengah naik 2,35 persen. Golongan 40 persen terbawah naik 2,93 persen, sementara upah buruh tani naik 2,29 persen dan upah buruh bangunan naik 1,31 persen.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI, H. Akhmad Muqowam mengatakan, bahwa tidak tepat menjadikan program pembangunan desa berdasar UU Desa untuk mencapai target pengentasan kemiskinan, dan jangan menjadikan UU Desa sebagai tolak ukur pengentasan kemiskinan.

Menurutnya, UU Desa dapat membantu turunkan kemiskinan tetapi jangan dijadikan sebagai tolak ukur. “Jangan salah rute. Posisi UU Desa harus diletakan dalam setting politik yang benar,” tegas Akhmad Muqowam.

Menurut mantan Ketua Pansus UU Desa ini, formulasi pembagian Dana Desa harus mengacu pada UU Desa, yakni berdasarkan 4 kriteria, antara lain luas wilayah, tingkat kemiskinan, jumlah penduduk dan kesulitan geografis.

Menurutnya, Pemerintah dimohon mengacu kepada 4 kriteria yang ada di UU Desa dalam menentukan besaran dana desa, walau bisa disesuaikan dengan target Pemerintah. Misalnya, memberikan fokus pada aspek kemiskinannya.

“Selama 4 kriteria yang ada di UU Desa ini tidak digunakan, maka masyarakat dan desa tidak akan mendapatkan keadilan dalam pembangunan di Indonesia, termasuk pengentasan kemiskinan akan sulit tercapai,” lanjut Caleg DPR RI dapil Jateng 1 dengan nomor urut 1 dari PPP ini.

Akhmad Muqowam menambahkan, permasalahan lainnya dalam tata kelola dana desa yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah kedepannya adalah soal alokasi Dana Desa (DD) dan tahapan pencairan Dana Desa. (Red)

Kembali ke atas laman