Tuban, desapedia.id – Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan terpidana mantan bendahara desa di Pemerintah Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Nevi Ayu Indrasari terungkap adanya keterlibatan Kepala Desa (Kades) Bunut, Budi Utomo dalam tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sepanjang tahun 2016 – 2019. Nevi Ayu Indrasari sendiri kini sudah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Bendahara Desa bersama dengan Kades Bunut melakukan pemotongan pajak proyek anggaran yang pembiayaannya bersumber dari APBDes tahun 2016 – 2019 mencapai besaran 10 – 20 persen. Akibatnya, korupsi yang dilakukan kedua perangkat desa ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 180 juta.
Berdasarkan informasi dari persidangan Bendahara Desa Bunut, Kejaksaan Negeri Tuban bergerak cepat dengan menetapkan Kades Bunut, Budi Utomo sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Kades tersebut pada Senin (1/5/2023) di Lembaga Permasyarakatan Kelas II – B Tuban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Kades Budi Utomo dijerat pasal 2 junto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal di atas lima tahun penjara.
“Untuk kepentingan penyidikan dalam melakukan pemeriksaan lanjutan hingga persidangan, tersangka kini ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II-B Tuban”, ungkap Muis. (Red)