Lewati ke konten

Prabowo Klaim Inisiator UU Desa, Apa Kata Mantan Ketua Pansus RUU Desa?

Akhmad Muqowam

Wakil Ketua DPD RI Periode 2014-2019, Akhmad Muqowam (dok)

Jakarta, desapedia.id – Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengklaim bahwa dia menjadi inisiator atas lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Dia mengaku berkontribusi terkait pengesahan aturan tersebut saat menjabat Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

“Jadi dalam kesempatan ini, hanya untuk keterangan bahwa UU Desa itu sebetulnya sudah ada sebelum Bapak (Joko Widodo) jadi presiden dan itu salah satu inisiatornya saya sendiri sebagai Ketua Umum HKTI,” kata Prabowo dalam debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Pengakuan Prabowo tersebut ditanggapi santai Akhmad Muqowam, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU Desa yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD RI.

Menurutnya, belajar dari fakta sejarah sampai terbentuknya UU Desa, dengan mudah akan didapatkan benang hijaunya.

“Sebab Insya Allah pelaku-pelakunya: aktifis desa, penggerak desa, kepala desa, akademisi, pimpinan daerah, sampai dengan politisi yang anggota parleman, Insya Allah hari ini masih ada,” kata Muqowam saat dihubungi Desapedia.id, di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Dia melanjutkan, “Kepada mereka-mereka kita harus berterima kasih, karena merekalah saya mendapatkan sampur untuk menjadi Ketua Pansus RUU Desa.”

Muqowam menambahkan, dirinya membayangkan jika UU Desa tersebut tidak berhasil sesuai harapan, maka tentunya akan direspons negatif. Bahkan, bisa jadi akan dimaki-maki dan aturan tersebut akan segera direvisi.

“Namun jika UU Desa dianggap tepat memenuhi harapan masyarakat desa, maka tentu klaim-klaiman akan terjadi dimana-mana. Apalagi menjelang Pilpres, jadilah barang tersebut menjadi menarik,” ujar Muqowam. (Red)

Scroll To Top