Lewati ke konten

Penyaluran Lambat, Kemenko PMK Dorong Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2019

Penyaluran Lambat, Kemenko PMK Dorong Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2019 - Desapedia

Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I membahas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2019. (Humas Kemenko PMK)

Jakarta, desapedia.id – Mencermati lambatnya penyaluran Dana Desa, khususnya Tahap IIII, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sonny Harry B. Harmadi memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I membahas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun 2019 di Ruang Rapat Utama Lantai 14 Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

“Kita harus percepat penyaluran Dana Desa, tapi dengan syarat, mereka (pemerintah desa) harus melaksanakan mekanisme penyerahan pelaporan. K/L (kementerian/lembaga) agar turun mengasistensi daerah untuk mendorong desa memenuhi kewajibannya,” ujar Sonny, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.

Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan, realisasi penyaluran Dana Desa hingga 4 Oktober 2019, RKUN ke RKUD tahap I-III total sebesar Rp44,50 triliun atau 63,57% dari pagu Dana Desa sebesar Rp70 triliun. Sedangkan, RKUD ke RKD sebesar Rp36,78 triliun atau 52,54% dari pagu Dana Desa sebesar Rp70 triliun.

Pada rakor tersebut, Dirjen PPMD Kemendes PDTT Taufik Madjid hadir dan turut memaparkan hal senada. Selain itu hadir pula perwakilan kementerian/lembaga seperti Kemendagri, Kemenkeu, KLHK, TNP2K, Setkab, KSP, serta Badan ketahanan Pangan-Kementerian Pertanian.

Menurut Sonny, mekanisme penyerahan pelaporan seringkali terhambat karena penyerapan yang belum optimal lantaran Dana Desa yang sangat besar namun inovasi program yang dimiliki desa masih sangat minim.

Meskipun penyaluran penting, namun Sonny juga menekankan kualitas penggunaan Dana Desa, dan bukan sekedar habis terserap. “Kita harus antisipasi adanya kejenuhan di tingkat desa jika menu pilihan kegiatan yang lebih banyak dan berkualitas tidak kita berikan kepada desa. Pilihan menu tersebut sangat berdampak terhadap kualitas belanja desa,” jelas Sonny.

“Terkait penyerapan,  Kemendagri diminta berkirim surat ke kepala daerah untuk melakukan asistensi dalam percepatan pembangunan. Salah satunya dengan memanfaatkan Siskeudes versi 2.0 yang sudah terkoneksi dengan OMSPAN,” paparnya.

Sonny pun menginstruksikan agar dilaksanakan rapat regional di 3 wilayah selambat-lambatnya sebelum 20 Oktober 2019. Di samping itu, monitoring bersama lintas Kementerian/Lembaga yakni Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenkeu, TNP2K, Setkab, Kemendes PDTT, dan BPKP. Adapun prioritas kunjungan ke daerah yang lambat penyalurannya namun memiliki banyak desa.

Lebih lanjut, agar segera disusun Buku Pedoman Menu Kegiatan Dana Desa tahun 2020 sebagai penjabaran Permendesa PDTT No. 11/2019 selambat-lambatnya 30 November 2019. Penyusunan buku tersebut melibatkan lintas Kementerian teknis (Kementan, KLHK, Kementerian PUPR, Kemenpar, KKP).

“Pengawasan serta pemanfaatan Dana Desa yang paling optimal dilakukan oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, segera lakukan Rakornis Eselon II untuk menyusun mekanisme pengawasan berbasis masyarakat,” papar Sonny.

Pada kesempatan rakor tersebut, Kementerian Keuangan mengutarakan bahwa bila dibandingkan tahun lalu, realisasi penyaluran Dana Desa per-Oktober relatif meningkat dari Rp38 triliun menjadi Rp44 triliun. Secara nominal lebih tinggi, namun persentase lebih sedikit karena pagu yang memang lebih besar.

Dari segi area pun sudah banyak daerah di Kalimantan yang menyampaikan laporan penyaluran Dana Desa, tepatnya enam Pemda di Kalimantan Selatan. Untuk Jawa dan Bali, paling banyak yang melaporkan yaitu dari Bali ada tujuh Pemda. Diikuti Sumatera, sedangkan Papua dan Papua Barat belum ada yang melaporkan. (Red)

Scroll To Top