Jakarta, desapedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berasal dari Dapil Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian turut hadir dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pada Rabu (10/12/2024) lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Di Rapat Kerja tersebut, Penrad Siagian juga menyoroti pentingnya mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Penrad menyebut, jika penataan otonomi daerah dilakukan dengan baik dan daerah diberi kewenangan yang adil, maka DOB tidak akan menjadi beban bagi pemerintah pusat.
“Daerah-daerah yang mengajukan DOB banyak yang sebenarnya memiliki potensi besar, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Dengan pengelolaan yang baik, mereka bisa mandiri,” tambahnya.
Penrad menyampaikan pernyataan ini mengacu pada audiensi yang dilakukan Komite I DPD RI dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB) sehari sebelumnya pada Senin (9/12/2024) lalu.
Penrad menegaskan bahwa otonomi daerah di Indonesia masih berjalan setengah hati. Dirinya mengajak semua pihak agar momentum DOB untuk memperkuat otonomi daerah melalui harmonisasi regulasi, penguatan kewenangan daerah dan mengikis ketergantungan daerah.
“Selama ketergantungan daerah terhadap pusat terus dipertahankan, cita-cita kemandirian daerah hanya akan menjadi wacana. Harmonisasi undang-undang dan penguatan hak daerah adalah kunci untuk membangun Indonesia yang lebih adil,” pungkasnya.
Berbicara ketergantungan daerah, Penrad kemudian menyoroti bagaimana provinsi-provinsi kaya justru menjadi daerah yang paling bergantung pada keuangan dari pemerintah pusat.
“Data menunjukkan 10 provinsi terkaya di republik ini berada di posisi paling buncit dalam hal kemandirian fiskal. Artinya, ada masalah besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Undang-Undang Minerba, misalnya, membuat hak-hak daerah tergerus karena pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya diambil alih oleh pusat,” tegas Penrad.
Penrad menilai pemerintah secara sistemik mendesain ketergantungan daerah dengan regulasi-regulasi yang ada. Karena itu dibutuhkan harmonisasi undang-undang otonomi daerah dengan berbagai regulasi lain termasuk UU No. 23 Tahun 2014. (Red)





