Lewati ke konten

Pemikiran Dekopin tentang Model Sinergitas Koperasi dengan BUMDes

Pemikiran Dekopin tentang Model Sinergitas Koperasi dengan BUMDes - Desapedia

Rapat Pimpinan Paripurna Dekopin

Jakarta, desapedia.id – Kolaborasi antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan sebuah keniscayaan bagi gerakan koperasi di Indonesia. Hal tersebut mengingat kebijakan pembangunan nasional dan kesesuaian dengan jati diri koperasi. Salah satu kolaborasi yang perlu dimaksimalkan adalah sinergi koperasi dengan BUMDes yang merupakan garda terdepan dalam ekonomi kerakyatan.

Dalam rencana strategis Dekopin 2020–2024 yang dipaparkan secara singkat bersamaan dengan Rapat Pimpinan Paripurna Dekopin yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Pahlevi Pangerang pada Kamis (16/1) lalu, dijelaskan tentang model sinergitas koperasi dengan BUMDes dalam bentuk kerjasama dan kolaborasi.

Dari aspek permodalan, BUMDes dalam melakukan penyertaan modal bagi koperasi, sepanjang tetap bersifat sukarela. Syarat–syaratnya yaitu harus melalui RAT yang telah diatur dalam Permen nomor 12 tahun 2015. Modal penyertaan yang diterima harus digunakan sebagai modal usaha yang dibahas dalam RAT koperasi.

Sedangkan dari aspek pemasaran, koperasi dan BUMDes dapat bekerjasama dalam memberikan bantuan peluang pasar yang lebih luas. Koperasi disisi lain dapat memasarkan produknya kepada anggota dan pangsa pasar koperasi dan begitu juga berlaku pada BUMDes.

Dari aspek pengembangan usaha, model sinergitasnya pada pengembangan perekonomian daerah dan desa  terutama terkait dengan satu desa satu produk. Dalam konteks pengembangan usaha ini, BUMDes memerlukan kerjasama dan kolaborasi antarinstansi sehingga fungsi sosial dan komersial dapat terjadi.  (Red)

Scroll To Top