Lewati ke konten

Pemdes Lambangjaya Diminta Memediasi Sengketa Tanah Warisan Milik Warga

Bekasi, desapedia.id – Pemerintah Desa Lambangjaya diharapkan dapat melakukan mediasi kasus sengketa tanah warisan yang terjadi antar warganya.

Hal itu diungkapkan Nana Sutrisna, salah satu warga setempat yang saat ini terlibat sengketa tanah warisan yang terletak di wilayah RT 02/RW 01, Dusun I, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Kami meminta Kepala Desa Lambangjaya dapat melakukan mediasi kepada kedua belah pihak antara cucu dari keluarga almarhum H Banin yaitu saya dengan Bambang Supriyatin agar mendapat solusi dan jalan terbaik dalam mediasi, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Nana Sutrisna kepada awak media, baru-baru ini.

Nana menjelaskan, tanah warisan milik almarhum H Banin yang menjadi sengketa tersebut seluas 4000 meter dan saat ini dikuasai oleh Bambang Supriyatin sebagai cucu dari istri kelima dari almarhum H Banin. Nana sendiri merupakan cucu dari istri ketiga almarhum H Banin. “Orang tua saya sudah meninggal 10 tahun silam. Dan kami masih memiliki hak atas tanah peninggalan kakek kami,” ujarnya.

Lebih jelasnya, Nana menceritakan, almarhum H Banin semasa hidupnya mempunyai enam orang istri. Adapun isteri ketiganya bernama Nasih yang kemudian memiliki anak bernama Dasih. “Dasih memiliki enam orang anak, yaitu saya (Nana Sutrisna), Dahuri, Turoh, Junaedi, Omah dan Narsih. Kami semua ini akan menuntut hak waris tanah peninggalan kakek kami almahrum H Banin,” tegas Nana.

Dia juga membeberkan, Saran Bin H Banin yang merupakan orang tua dari Bambang Supriatin semasa hidupnya pernah bermasalah memberikan surat penyataan ahli waris hibah dan menandatangani dengan tanda tangan palsu.

“Kami telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi Bandung dan dimenangkan dengan dasar bahwa data yang digunakan oleh Bambang Supriatin dikatakan palsu dan tidak sesuai,” katanya.

“Di dalam surat keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No.261/Pid/2014/PT.Bdg, telah memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding bahwa Saran Bin H Banin semasa hidupnya secara sah telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana memberikan bukti dengan sengaja menggunakan surat palsu yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Moerino SH Wakil Ketua/Hakim yang di tunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung,” sambung Nana.

Selain itu, pada tanggal 20 Me 2010 hasil pemeriksaan Labkrim dalam berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalisasi No.Lab.542/DTF/2010 dari Puslabfor Bareskrim Polri terbukti tanda tangan dan cap jempol yang tertera di dalam surat pernyataan hibah tanah waris dengan mutlak bukan tanda tangan dan cap jempol saksi Leo, Carih dan Buang serta Dasih.

“Sehingga dengan demikian dari fakta-fakta dua surat pernyataan hibah tanah waris yang di tandatangani oleh Leo, Carih dan Buang serta Dasih adalah palsu,” pungkas Nana. (Red)

Scroll To Top