Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pemdes Kertarahayu Klarifikasi soal Dugaan Pungli PTSL

Pemdes Kertarahayu Klarifikasi soal Dugaan Pungli PTSL - Desapedia

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Bekasi, desapedia.id – Pemerintah Desa Kertarahayu memberikan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pemberitaan yang menjadi sorotan publik ini mengungkapkan bahwa seorang ketua RT di wilayah Desa Kertarahayu atas nama Dahlan memungut biaya sebesar Rp 3 juta dari salah satu warganya sebagai biaya administrasi pengurusan PTSL atas dua bidang tanah.

Rudi Catur Pribadi selaku Kepala Desa Kertarahayu menegaskan dirinya akan menindak tegas jika memang ada oknum perangkat desa yang melakukan pungli kepada warganya yang ikut dalam program PTSL.

“Kalau ada perangkat desa yang melakukan pungli atas program PTSL ini akan saya tindak tegas dan akan saya cabut SK (surat keputusan) pengangkatannya serta saya akan pecat oknum tersebut,” tegas Rudi, Sabtu (16/10/2021).

Dia berharap program PTSL di desa yang dipimpinnya ini tidak mengalami kendala dan dapat berjalan dengan baik. “Jika ada keluhan atau pun saran dari warga Desa Kertarahayu, warga dapat langsung menghubungi kami agar dapat terciptanya kondusifitas dan kelancaran program PTSL ini,” harap Rudi.

Terpisah, Dahlan, sosok ketua RT yang sempat diduga melakukan pungli PTSL mengakui bahwa dirinya memang meminta sejumlah uang kepada salah satu warganya sebesar Rp3 juta.

Hanya saja, uang tersebut tersebut diperuntukkan untuk mengurus dan membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kelengkapan dokumen lainnya, sehingga warga selaku pemohon dapat ikut dalam program PTSL.

“Uangnya akan digunakan untuk melunasi tunggakan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan) dan keperluan yang lainnya. Sampai saat ini pun uang tersebut masih ada, dan kalau uang ini ingin diminta kembali,  tentunya akan  segera saya kembalikan,” terang Dahlan. (Red)

Scroll To Top