Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pemdes Dilarang Pungut Biaya PTSL Lebih dari Rp150 Ribu

Pemdes Dilarang Pungut Biaya PTSL Lebih dari Rp150 Ribu - Desapedia

Standing banner terkait PTSL. (Foto: desapedia.id)

Bekasi, desapedia.id – Pemerintah desa dilarang untuk memungut biaya pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lebih dari Rp150 ribu.

Hal ini ditegaskan Camat Setu Joko Dwijatmoko saat ditemui desapedia.id, di Kantor Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, belum lama ini.

“Saya sudah mewanti-wanti kepada kepala desa agar jangan sampai ada pungutan-pungutan yang di luar ketentuan, karena sudah menjadi sorotan publik di sini bahwa PTSL gratis dan [hanya] boleh dipungut [biaya] Rp150 ribu,” tegas Joko.

Untuk mensosialisasikan hal tersebut, nantinya di setiap kantor desa dipasang standing banner yang mengumumkan bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah PTSL itu gratis dan hanya boleh dipungut biaya sebesar Rp150 ribu.

Pemdes Dilarang Pungut Biaya PTSL Lebih dari Rp150 Ribu - Desapedia
Camat Setu Joko Dwijatmoko. (Foto: desapedia.id)

Di sisi lain, Joko mengatakan bahwa kouta PTSL untuk sebelas desa di Kecamatan Setu tahun ini sebanyak 14.175 bidang. “Paling banyak kuotanya Desa Kertarahayu sebanyak 2.108 bidang, dan yang paling sedikit Desa Cikarageman yaitu sebanyak 630 bidang,” pungkas Joko. (Red)

Scroll To Top