Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Para Ketua RT Desak Pemekaran Desa Malinau Kota Saat Bertemu Senator DPD RI Fernando Sinaga

Para Ketua RT Desak Pemekaran Desa Malinau Kota Saat Bertemu Senator DPD RI Fernando Sinaga - Desapedia

Anggota Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

Malinau, desapedia.id – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga menemui belasan Kepala Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau pada Kamis (13/10/2022). Pertemuan digelar di kediaman Kepala RT 05, Bahriansyah.

Dalam pertemuan yang digelar di masa reses tersebut, Fernando Sinaga menerima berbagai aspirasi dari para Ketua RT dan warga yang hadir. Salah satu aspirasi penting tersebut adalah warga dan para Ketua RT mendesak adanya pemekaran Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltara.

Ketua Rt 19, H. Syaiful mengatakan kepada Fernando Sinaga bahwa warga di Desa Malinau Kota sudah semakin bertambah kurang lebih ada 17 ribu warga baru sehingga sudah sangat mendesak untuk dimekarkan menjadi 2 desa baru.

“Setahu kami tidak ada moratorium pemekaran desa di pusat, yang ada adalah moratorium pemekaran daerah. Kami para Ketua RT ingin Pak Fernando bersama kami memperjuangkan pemekaran Desa Malinau Kota ini menjadi 2 desa. Kami sudah ajukan ke Pemkab sejak 2017 tetapi tidak ada tanggapan sampai hari ini”, tegas H. Syaiful.

Senada dengan Syaiful, Ketua RT  12, Edi Mulyono meminta agar Fernando Sinaga menjelaskan regulasi dari pusat yang mengatur tentang pemekaran desa karena selama ini dari Pemdes Malinau Kota dan Pemkab Malinau tidak pernah melakukan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pemekaran desa.

“Di Desa Malinau Kota ada 20 RT Pak Fernando. Kebetulan ini hampir semuanya hadir disini. Kami baru tahu soal pemekaran desa ini. Mohon Pak Fernando kami ingin dengarkan tentang regulasinya ditingkat pusat dan daerah”, tegas Edi.

Menanggapi hal itu, Fernando Sinaga mengatakan regulasi yang mengatur tentang pemekaran desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dalam Permendagri tersebut, Fernando melanjutkan, diatur tentang penataan desa termasuk pemekaran desa yang merupakan aturan turunan dari pasal 8 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Pemekaran desa ada persyaratannya, silakan masyarakat Desa Malinau Kota mengikuti ketentuannya. Yang jelas pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten”, tegas Fernando.

Meskipun pemekaran desa ini merupakan ranah Pemkab Malinau dan Pemprov Kaltara, Fernando Sinaga siap mengawal rencana pemekaran desa Malinau Kota ini sampai ke tingkat pusat yaitu melalui Tim Penataan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

“Saya sudah mendengar aspirasi warga dan para Ketua RT, sepanjang pemekaran desa untuk kesejahteraan warga dan mendekatkan pelayanan publik, saya siap berjuang bersama warga disini. Saya akan coba dialogkan ini dengan Pak Bupati dan Pak Dirjen Bina Pemdes Kemendagri”, ungkap Fernando. (Red)

 

 

Scroll To Top