Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa boleh digunakan untuk membiayai tanggap darurat bencana. Sebab, menurutnya, banyak desa yang terkena musibah di musim hujan ini.
Hal itu dikemukakannya pada Minggu (5/1) lalu di Bantul, Yogyakarta. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bojongkulur, Kabupaten Bogor, Firman Riansyah dalam wawancaranya dengan desapedia.id hari ini (6/1) menyatakan tak sependapat dengan gagasan Mendes PDTT.

Firman menyatakan selayaknya dana kebencanaan itu yang terdiri dari dana penanggulangan maupun pencegahan berasal dari dana taktis atau dana tanggap darurat Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pusat seperti BNPB atau BPBD, Kementerian PUPR dan Kemensos.
“Dana Desa itu sdh dirancang dengan musyawarah perencanaan semua pemangku kepentingan (stakeholder) desa dan rencana masa depan Desa Bojongkulur”, tegas Firman.
Sebagaimana diketahui bersama, dari 41 titik bencana di Kabupaten Bogor, bencana banjir yang paling parah terjadi di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Red)