Lewati ke konten

Langgar PPKM Darurat, Kades Ini Didenda Rp 48 Ribu

Perangkat Desa

Ilustrasi Perangkat Desa (FOTO/Dok)

Banyuwangi, desapedia.id – Bertempat di Kantor Desa, Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Asmuni menggelar hajatan resepsi pernikahan anaknya di masa PPKM Darurat dan Level 3–4 pada 10 Juli 2021 lalu.

Akibat perbuatannya, Asmuni divonis denda Rp 48.000 subsider 2 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (26/7).

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh Hakim tunggal I Komang Didiek Prayoga, Kapolses Sempu, Iptu Rudi Sinariyanto dalam kesaksiannya mengatakan, sesuai dengan SE Nomor 49 tahun 2021 dan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, pesta pernikahan masih dibolehkan dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat dan pembatasan jumlah yang hadir. Bahkan, lanjut Kapolsek, terbitnya Instruksi mendagri tersebut sesungguhnya melarang kegiatan hajatan selama PPKM Darurat.

Dalam putusannya, Hakim memutuskan Kades Temuguruh Asmuni bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020 dengan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 48.000.

Hakim I Komang menambahkan, putusan ini jangan dilihat dari besaran sanksinya yang hanya Rp 48.000, tetapi nama baiknya sebagai Kepala Desa.

Menanggapi putusan Hakim, Kades Asmuni meminta maaf kepada semua pihak atas kekhilafannya menggelar hajatan yang pernah digelar di Kantor Desa. (Red)

 

Scroll To Top