Lewati ke konten

Kurang Diperhatikan Dinas PMD Kabupaten, Ini Usulan Ketua BPD Baruppu Utara  

Kurang Diperhatikan Dinas PMD Kabupaten, Ini Usulan Ketua BPD Baruppu Utara   - Desapedia

Ketua BPD Desa Baruppu Utara, Marten Encenk Tungga Ponglugo

Toraja Utara, desapedia.id – Setiap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesungguhnya dituntut untuk senantiasa selalu bersinergi dan berkolaborasi baik internal kelembagaan BPD maupun bersama dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Hal ini juga termasuk selalu membangun komunikasi dan harmonisasi baik secara formal sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, maupun melalui kegiatan informal lainnya.

Pengakuan yang berbeda disampaikan oleh Ketua BPD Desa Baruppu Utara, Marten Encenk Tungga Ponglugo.

Dalam wawancaranya dengan desapedia.id pada Minggu (17/10) lalu, Marten mengatakan dalam pembinaan dan pengawasan, BPD sangatlah kurang diperhatikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten.

Perhatian dan program–program di Dinas PMD hampir semuanya ditujukan bagi Pemerintah Desa (Pemdes). Karena itu dirinya mengusulkan satu hal untuk penguatan BPD kedepannya.

“Akan lebih jelas bagi BPD jika binwasnya tidak di Dinas Pembedayaan masyarakat Desa atau PMD, binwas BPD lebih baik di Asisten Bidang Pemerintahan Daerah saja. Sebab kami melihat selama ini sepertinya Dinas PMD menjadikan Kepala Desa adalah bagian dari stafnya, salah atau tidak harus dilindungi Dinas. Ini sudah terbukti, karena saya sudah beberapa kali sampaikan perosalan yang keliru dilakukan Kades tetapi tetap saja dianggap benar oleh Dinas PMD”, tegas Marten.

Persoalan keliru yang dimaksud Marten antara lain terkait pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pemerintah Desa oleh Kades yang melanggar Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kami sudah adukan kasus ini ke DPRD, dari pihak DPRD juga sudah keluarkan rekomendasi tetapi belum ada tanggapan dan langkah nyata dari Dinas PMD dan Kades”, lanjutnya.

Marten juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan keseragaman penghasilan tetap (siltap) bagi anggota BPD diseluruh Indonesia.

“Siltap jangan hanya berlaku bagi perangkat desa. BPD bersama Pemdes menandatangani APBDes, kami yang mengangkat panitia pilkades, menyusun peraturan desa (perdes), menyelenggarakan dan memimpin Musdes, tetapi soal siltap BPD tidak diperhatikan, kami kayak anak tiri saja. Mohon perhatian Kemendagri dan Pemkab”, ungkapnya. (Red)

 

 

 

Kembali ke atas laman