Lewati ke konten

Kuasa Hukum Ungkap Pelapor Berniat Jahat dan Perdayai Kades Taman Rahayu

Bekasi, desapedia.id – Pembacaan vonis Kepala Desa Taman Rahayu berinisial AW bersama 3 terdakwa lainnya, terkait sengketa lahan di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu ditunda pekan depan.

“Semestinya berlangsung hari ini, tapi ditunda sepekan lantaran proses musyawarah majelis hakim masih berlanjut,” kata Kuasa Hukum terdakwa AW dan rekan-rekannya, Taufik Hidayat Nasution, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/6/2021).

Taufik mengungkapkan, unsur kerugian yang tidak diderita pelapor bisa menjadi pertimbangan, apalagi akta wakaf belum digunakan karena sudah dibatalkan pengadilan agama.

Karena itu, dia berharap majelis hakim memberi tuntutan ringan kepada kliennya, bahkan lepas dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Korban (Gunawan) malah diuntungkan dengan uang Rp600 juta yang sebenarnya tidak patut dia terima karena Pasal 263 kan delik umum, bukan delik aduan, jadi tidak boleh ada perdamaian,” kata Taufik.

“Dari awal dia pola sedemikan rupa, dia bujuk rayu, karena posisi klien kita juga saat itu dalam tahanan, dan jelang Lebaran. Dalam posisi tertekan mau tidak mau mengikuti mereka,” sambung dia.

Menurut Taufik, Gunawan sudah melanggar sumpah persidangan karena berbohong. Pada sidang kedua, Gunawan tidak mengakui menerima Rp190 juta kepada hakim.

“Hakim menanyakan 2 kali, dan saat itu tidak ada perubahan keterangan (pada sidang kedua, Red). Di luar sidang dia mengakui memohon apa-apa yang menjadi keinginan mereka,” ucap dia.

“Artinya dia telah melakukan kebohongan di bawah sumpah, di hadapan majelis hakim. Ini dapat menimbulkan akibat hukum pidana terhadap yang bersangkutan,” sambungnya.

Tim Kuasa Hukum sendiri sudah melaporkan Gunawan ke Polda Metro Jaya, dan dalam beberapa waktu ke depan akan melaporkan kembali Gunawan atas tindak pidana 242 KUHP kepada Mabes Polri.

“Pasal 242 KUHP membrikan keterangan palsu di persidangan, diancam penjara 7 tahun, jika merugikan terdakwa terancam 9 tahun,” katanya.

“Kami heran, perkara delik umum kenapa bisa dibujuk rayu klien kami untuk berdamai. Jangan-jangan dari awal sudah direncanakan supaya mendapatkan keunungan dari laporannya,” imbuhnya.

Kliennya yang awam persoalan hukum pun terpaksa mengikuti keinginan terdakwa saat itu. Apalagi, setelah perdamaian Gunawan justru dianggap berbohong.

“Klien kami telah dikibuli, dibohongi. Sudah diperas Rp60 juta malah dijeblosin sampai pengadilan. Kerugian klien kami berlipat-lipat,” kata dia.

“Di sidang kedua dia mengatakan bahwa meminta surat perlindungan hukum kepada Polda Metro sebanyak 2 kali. Itu niat jahat dibarengi tindakan, mengirim surat perlindungan hukum ke propam sehingga kasusnya naik lagi,” sambungnya.

Apalagi, pada salah satu butir perjanjian perdamaian tersebut, terdapat klausul yang menyatakan bahwa TPU Mbah Wardi adalah permakaman umum. (Nur Pulo)

Scroll To Top