Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Korupsi Dana Desa Terus Terjadi, Fahira Idris: Presiden Perlu Turun Tangan

Korupsi Dana Desa Terus Terjadi, Fahira Idris: Presiden Perlu Turun Tangan - Desapedia

Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris. (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Di tengah pencairan Dana Desa tahap ketiga tahun anggaran 2019 yang bersumber dari APBN, publik kembali dikejutkan dengan berbagai berita tentang terus berulangnya korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa, perangkat desa dan pihak swasta.

Desapedia.id, Jum’at (20/9/2019) merangkum berbagai korupsi Dana Desa tersebut di berbagai wilayah di Indonesia.

Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menemukan indikasi pengelolaan dana di Desa Matang Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara tahun anggaran 2018 fiktif dan tak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah diserahkan kepada Camat Baktiya Barat untuk disampaikan kepada Keuchik Desa Matang Paya periode 2013-2019, Munadir.

Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kepala Desa (Kades) Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Andika hari ini resmi ditahan oleh Kejari Kuansing. Andika diciduk atas dugaan penyalagunaan APBDes Sako tahun 2016 lalu. Ia ditahan karena diduga korupsi Dana Desa (DD) sebanyak Rp. 576 juta lebih.

Atas perbuatan tersangka ini, ia akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Di Kabupaten Pandeglang, ada mantan Kades yang kembali tersangkut dugaan kasus penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal ini terungkap usai Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menetapkan mantan Kades Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang berinisial MR yang diduga menyalahgunaan DD dan ADD tahun anggaran 2017.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ridho Pandu Abdillah mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Senangsari saat ini sedang menunggu hasil PKKN dari BPKP.

“DD dan ADD tahun 2017 dimana tersangka tidak menyalurkan sebagian uang DD dan ADD sehingga negara dirugikan dengan taksiran kurang lebih sebesar Rp500 juta, namun untuk pastinya kami menunggu audit dari BPKP,” kata Ridho saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019).

Sementara itu, Penyaluran Dana Desa di Kab. Kerinci, Jadi Temuan Satgas Pengawasan Dana Desa tahun 2019. Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

Di Kabupaten Gunung Mas (Gunas), Kalimantan Tengah, Kejari Gunung Mas, telah menangkap Kontraktor dan Kepala Desa yang terduga korupsi Dana Desa. Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) provinsi Kalimantan Tengah dibawah komando Koswara telah bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 700 juta dengan terdakwa Andreas Arpenodie, selaku Kades Bereng Jun, Gunung Mas.

Menurut Kejari Gunas Koswara, pihaknya kemarin menangkap dan langsung menjebloskan kontraktornya, bernama Rika Christina SPi ke penjara.

“Kemarin kami menahan kontraktor pembangunan gedung pertemuan desa Barenjun bernama Rika Christina,” ujar Koswara dalam siaran persnya Kamis (19/9).

Lebih lanjut Koswara menyatakan kontraktor tersebut di tahan saat tahap dua. Artinya setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). “Kontraktor tersebut kita tahan saat tahap dua, waktu penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum,” ungkap Koswara.

Seperti diketahui, sebelumnya Kajari Gumas menangkap Kades di yang sedang berada di restoran cepat saji di sebuah mal di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Andreas Arpenodie, selaku Kades Bereng Jun, Gunung Mas, diciduk oleh tim Intelijen Kejaksaan dibawah kendali Kejari Gumas Koswara, pada Minggu, 1 September 2019 lalu.

Sang Kepala Desa pun langsung dijebloskan ke penjara, setelah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 untuk pembangunan balai pertemuan di desa tersebut.

“Tiga kali dipanggil sebagai tersangka tidak pernah datang, karena tidak koperatif ya di tangkap. Sebelumnya kita masukan DPO (Daftar Pencarian Orang) kan dulu ada 2 bulan lah (kabur),” ujar Kejari Koswara kala itu.

Menanggapi maraknya korupsi Dana Desa yang terus terjadi, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris prihatin dan menyesalkan terus berulangnya korupsi dana desa oleh oknum–oknum kepala desa, perangkat desa dan pihak swasta.

Dalam wawancaranya dengan desapedia.id, Fahira mepertanyakan efektifitas pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri, Mendes PDTT dan Mendagri tentang pencegahan, pengawasan, penanganan dan permasalahan dana desa pada Oktober 2017 lalu.

Bukan hanya itu saja, lanjut Fahira, beberapa bulan setelah MoU tersebut ditandatangani, Pemerintah melalui 4 Menteri kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu, Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) untuk mengawal Dana Desa terutama terkait upaya menyelaraskan kementerian untuk lebih mengefektifkan pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Fahira, MoU antara Kapolri, Mendes PDTT dan Mendagri sudah 2 tahun pelaksanaannya pada bulan ini, maka saatnya kini Presiden Joko Widodo turun tangan langsung mengevaluasi pelaksanaan dan capaian target selama 2 tahun ini, mengingat korupsi dana desa dalam 2 tahun terakhir ini justru semakin marak terjadi.

“Mereka para pembantu Presiden yang terdiri dari Mendes, Mendagri, Kapolri, Menkeu dan Kepala Bappenas harus duduk bersama Presiden sebelum masa jabatan mereka berakhir,” tegas Fahira.

Dia mendesak pemerintah untuk memastikan model pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dana desa untuk 5 tahun ke depan sesuai semangat UU Desa.

“Semoga pembinaan dan pengawasan jangan hanya jadi jargon politik saja,” tutup Fahira. (Red)

Scroll To Top