Lewati ke konten

Klinik Desa, Inovasi Pemprov Jatim dalam Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa

Klinik Desa, Inovasi Pemprov Jatim dalam Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa - Desapedia

Ilustrasi. (Ist)

Surabaya, desapedia.id – Sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia yang memiliki 7.724 desa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melakukan inovasi dan terobosan dalam memperkuat peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pembentukan Klinik Desa di 666 Kecamatan yang ada di Provinsi Jatim.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Klinik Desa dikelola oleh dua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Jatim.

“Pertama, Inspektorat Provinsi Jatim yang kemudian membentuk Klinik Kades Lawas atau Kawal Dana Desa melalui pengawasan. Klinik Kades ini ada di 38 kabupaten/kota se-Provinsi Jatim,” kata Yasin, belum lama ini.

Pembentukan Klinik Kades Lawal di setiap Kabupaten ini bertujuan membangun ruang konsultasi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan Dana Desa (DD) dengan tujuan mengatasi segala persoalan bantuan keuangan di desa. Selain itu, untuk menghindari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Dana bantuan lainnya dengan baik. Sebab, setiap dana yang diterima harus dipertanggungjawabkan.

Kedua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Jatim dan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan atau KOMPAK. “Kerjasama keduanya di dalam Klinik Desa ini berbasis di Kecamatan sebagai Pusat Belajar Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PB-PKAD),” jelas Yasin.

Pusat Belajar PKAD (PB-PKAD) didalam Klinik Desa ini merupakan wadah konsultasi, koordinasi, dan sharing bagi aparatur desa se-Provinsi Jatim. Dari aspek regulasi, PB-PKAD/Klinik Desa di SK-kan oleh Camat. Sedangkan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) menjadi koordinator di dalam PB-PKAD/Klinik Desa.

Di dalam Klinik Desa, Aparatur Desa dapat berkonsultasi ke kecamatan, dan tim kecamatan (Fasbel) dapat turun ke desa sesuai penjadwalan dari desa dalam pendampingan dan pembinaan dan pengawasan (Binwas).

Kecamatan sebagai Klinik Desa, merumuskan langkah-langkah persiapan, pelaksanaan dan keberlanjutan dalam memperkuat dan meningkatkan kapasitas aparatur desa. Dari aspek persiapan, Camat menetapkan PTPD di tingkat kecamatan sebagai penanggungjawab PBPKAD, PTPD kemudian mengidentifikasi Fasilitator Belajar PBPKAD, menetapkan jenis pelayanan PKAD di kecamatan, menyelenggarakan Bimtek atau Pelatihan kepada Fasbel, dan menyiapkan sarana dan prasarananya.

Dari aspek pelaksanaan, kecamatan menyiapkan pusat informasi dan pusat pembelajaran di kecamatan, fasbel kemudian menyusun agenda pembinaan dan pengawasan (binwas) di kecamatan.

Pelaksanaan Binwas ini dapat dilakukan di kecamatan dan di desa. khusus untuk pelaksanaan pembinaan, bentuk Pembinaan yang dilakukan adalah belajar mandiri, konsultasi, pelatihan, dan mentoring. Pelaksanaan selanjutnya adalah Monitoring dan Evaluasi (Monev) rutin PBPKAD di kecamatan. Setelah itu, barulah sosialisasi dan launching PBPKAD.

Untuk menjaga keberlanjutan Klinik Desa di Kecamatan, Pemerintah Kecamatan menetapkan alokasi anggaran Kecamatan untuk PBPKAD dan menetapkan keberadaan PBPKAD di Kecamatan oleh Bupati.

“Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Pemerintahan di Pemerintah Kabupaten melakukan Monev secara rutin. Upaya menjaga keberlanjutan juga dilakukan dengan menyelenggarakan PBPKAD Award tingkat Kabupaten,” tutup Yasin. (Red)

Scroll To Top