Lewati ke konten

Ketua Almisbat Sampaikan Poin Penting Hasil Lokakarya Perhutanan Sosial di Desa Kelesa

Ketua Almisbat Sampaikan Poin Penting Hasil Lokakarya Perhutanan Sosial di Desa Kelesa - PT Desapedia Bangun Jaya

Workshop Perhutanan Sosial di Desa Kelesa

Indragiri Hulu, desapedia.id – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) bekerjasama dengan Gerakan Indonesia Kita (GITA), Yayasan Perhutanan Sosial Nusantara (PERSONA), Pemerintah Desa Kelesa, Pemerintah Desa Paya Rumbai, Pemerintah Desa Siambul, Pemerintah Desa Petala Bumi, Pemerintah Desa Bukit Meranti, Pemerintah Desa Titian Resak, dan Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupten Indragiri Hulu, Riau, kemudian Kerjasama ini juga melibatkan kelompok masyarakat sipil serta Lembaga Pengelola Hutan Desa/LPHD Bumi Pertiwi Kelesa menggelar Workshop bersama bertajuk “Sosialisasi dan Fasilitasi Program Perhutanan Sosial Melalui Akses Legalitas Pengelolaan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Peningkatan Ekonomi serta Ketahanan Pangan Desa”.

Kegiatan digelar di Danau Kembar, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Selasa (17/12/2024) lalu. Kegiatan ini juga menghadirkan desapedia,id sebagai media partner.

Dalam keterangan persnya setelah kegiatan berlangsung, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Almisbat, Chaerudin Ambong menyampaikan sejumlah poin penting dari workshop tersebut.

“Pertama, Perhutanan Sosial itu memberikan kesempatan kepada masyarakat desa dalam pengelolaan hutan berbasis komunitas atau masyarakat untuk peningkatan ekonomi sekaligus mengembalikan hutan yang sudah berkurang tutupan hutannya sebagai sumber penghidupan dan ekologi tentunya melalui prinsip-prinsip kelestarian alam/hutan”, ujar Ambong.

Kedua,, Ketua BPN Almisbat mengatakan, masyarakat desa selama ini hanya menjadi penonton dari pengelolaan hutan oleh korporasi atau perusahaan.

“Itupun banyak perusahaan yang merambah hutan secara ilegal membangun kebun sawit dan tambang di kawasan hutan. Setelah di kuras dan diambil mineralnya lalu pergi meninggalkan persoalan terutama masalah lingkungan dan sosial”, tegasnya.

Ambong menjelaskan, ketiga yaitu Desa Kelesa meminta dan mengajukan agar eks tambang yang saat ini ditinggal dan sudah berubah menjadi danau agar bisa dikelola oleh desa melalui BUMDes, KTH atau koperasi untuk kegiatan jasling (jasa lingkungan) wisata alam. Sehingga bisa memberikan pendapatan bagi desa dan menyerap tenaga kerja bagi anak-anak muda desa.

“Keempat, Desa Kelesa itu sudah memasukkan Perhutanan Sosial kedalam RPJMDes. Maka yang kelima kami menginginkan adanya kerjasama para pihak di dalam mendorong akses kelola hutan berbasis komunitas melalui Perhutanan Sosial. Kami butuh pengakuan dari negara”, timpalnya.

Ambong melanjutkan, poin penting keenam adalah negara harus belajar untuk lebih mendengarkan suara-suara dari desa dan menghargai kearifan lokal sebagai bagian dari solusi dalam menghadapi krisis ketahanan pangan dan perubahan iklim.

“Ini terkait poin yang ketujuh, yakni pembangunan yang terbuka (inklusif) dan berkelanjutan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan bagi semua pihak, bukan hanya segelintir pemangku kepentingan yang mendominasi proses pengambilan Keputusan”, kata Ambong.

Sedangkan kedeplapan, Ambong mengatakan bahwa Perhutanan Sosial adalah solusi bagi masyarakat desa dalam meningkatkan kesejahteraan dan turut serta secara aktif menghadapi krisis iklim serta berkontribusi dalam pembangunan khususnya  menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bagi semua.

“Poin penting kesembilan dari kami adalah melalui kegiatan Workshop perhutanan sosial ini kami masyarakat desa khususnya Desa Kelesa, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu dan umumnya bagi desa-desa pinggir hutan di Kabupaten Indragiri Hulu agar diperhatikan dan diprioritaskan dalam pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial”, tegas Ambong.

Ambong menambahkan, poin kesepuluh yaitu Desa Kelesa sudah menyiapkan permohonan usulan Perhutanan Sosial Skema Hutan Desa.

“Kami meminta agar kami difasilitasi oleh UPT KPH Indragiri, BPSKL Wilayah Sumatera maupun DLHK Riau serta Kementerian Kehutanan agar permohonan usulan Perhutanan Sosial Desa Kelesa difasilitasi segera”, pinta Ambong.

Poin kesebelas, lanjut Ambong, sesungguhnya kami sangat mendukung apabila Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di bawah pimpinan bupati terpilih Kabupaten Inhu Periode 2025-2030 Bapak Ade Agus Hartanto untuk membentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) dan Pembangunan Wilayah Terpadu atau Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Inhu. Sehingga Program Perhutanan Sosial dapat tertuang dalam RPJMD. (Red)

Kembali ke atas laman