Lewati ke konten

Kemenkeu Imbau Pemkab dan Pemdes Percepat Program Padat Karya Tunai Desa

Kemenkeu Imbau Pemkab dan Pemdes Percepat Program Padat Karya Tunai Desa - Desapedia

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti

Program Padat Karya Tunai Desa merupakan kebijakan Presiden Jokowi yang dilatarbelakangi oleh banyak hal. Diantaranya, masih tingginya gizi buruk dan stunting, tingginya angka pengangguran, tingginya angka kemiskinan, tingginya tingkat kesehjateraan pendapatan, tingginya jumlah desa tertinggal, serta terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi.

Karena itu diperlukan langkah nyata untuk mengatasi ke-enam masalah tersebut. Salah satunya memanfaatkan Dana Desa guna mempercepat penurunan kemiskinan dan ketimpangan. Langkah nyata inilah yang harus dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota,dan desa di seluruh Indonesia melalui program Padat Karya Tunai Desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite I DPD RI, pekan lalu, menghimbau kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa untuk memperhatikan langkah-langkah percepatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa.

Prima, begitu ia biasa disapa, menjelaskan, bagi pemerintah kabupaten/kota, langkah-langkah percepatannya, antara lain, mempermudah persyaratan untuk memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan keuangan; Asistensi dan fasilitasi dalam penyusunan perda APBDes; Sosialisasi mengenai perubahan kebijakan Dana Desa tahun 2018; Fasilitasi koordinasi antara kepala desa dengan BPD dalam penyusunan perda APBDes; Mempermudah sekaligus mempercepat proses verifikasi rancangan perda APBDes; Asistensi dan fasilitasi penyusunan RAB dan spesifikasi desain teknis; Menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa; serta mengawasi proses pelaksanaan Program Padat Karya Tunai.

Sedangkan bagi Pemerintah Desa, langkah – langkah percepatan antara lain pertama, akselerasi penetapan Perda APBDes melalui penyederhanaan jenis kegiatan, sosialisasi kepada Ketua RT dan masyarakat dalam musyawarah desa, peningkatan koordinasi antara Kepala Desa dengan BPD, dan percepatan pemenuhan persyaratan bantuan keuangan, baik dari provinsi, kabupaten/kota, maupun ADD.

Kedua, pemenuhan petunjuk teknis dalam penyusunan RAB dan spesifikasi desain. Ketiga, penyesuaian RAB untuk pemenuhan Hari Orang Kerja (HOK) sebesar 30%. Keempat, penguatan komitmen perangkat desa dalam melaksanakan APBDes. Kelima, pelaksanaan Pilkades agar tidak menghambat implementasi Program Padat Karya Tunai. (Red)

Scroll To Top