Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kemendagri Menunda Pencairan Dana Desa di Konawe, Bakornas Desa: Menunda Dana Desa Sama Saja Menunda Hak Rakyat Desa

Kemendagri Menunda Pencairan Dana Desa di Konawe, Bakornas Desa: Menunda Dana Desa Sama Saja Menunda Hak Rakyat Desa - Desapedia

M. Asri Anas (Kanan) Saat Bersama Kepala BPMPD Kab. Konawe (dok. Bakornas Desa)

 

Jakarta, desapedia.id – Seperti diberitakan desapedia.id sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan membekukan dana desa bagi desa – desa yang terbukti fiktif. Sedangkan Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menghentikan penyaluran Dana Desa di 55 Desa yang ada di Kabupaten Konawe sampai ada kejelasan dan hasil investigasi yang saat ini sedang dilakukan oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal tersebut, Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa (Bakornas Desa) melalui Ketua Umumnya, Asri Anas, menolak keras rencana pemerintah tersebut.

Menurutnya, Pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jangan cuci tangan terhadap kasus desa fiktif ini, mengingat Kemendagri–lah yang mengeluarkan kodifikasi desa.

“Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Konawe sudah menyerahkan semua data tentang persoalan desa di Konawe ke kami di Bakornas Desa. Tidak ada desa fiktif, ini jelas kesalahan Kemendagri sebagai pihak pemerintah yang keluarkan kodifikasi desa”, tegas Asri.

Asri menjelaskan, 55 desa yang dituduh desa fiktif sesungguhnya sudah disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

“kami melihat ada upaya Polda Sulawesi Tenggara akan mengkriminalisasikan 56 desa tersebut karena dianggap kelahirannya sebagai desa tidaklah benar. Ini bukti Kemendagri cuci tangan”, lanjut Asri.

Menurutnya, ke–55 desa di Kabupaten Konawe tersebut sudah mendapat kodifikasi desa dan terdaftar di Permendagri nomor 137 tahun 2017. Selain itu, lanjut Asri, sudah 3 tahun terakhir ini desa–desa tersebut telah mendapatkan dana desa.

Asri mendesak pemerintah untuk menyelidiki dan memeriksa proses pembentukan desa – desa tersebut jika dianggap ada masalah administrasi. Bahkan lanjut Asri, pemerintah harus periksa semua pejabat di pemerintah pusat sampai daerah yang terlibat.

“Tetapi jangan korbankan masyarakat desa. Menunda Dana Desa sama saja menunda hak rakyat desa”, tegas Asri yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Barat ini.

Asri menambahkan, dalam rapat koordinasi di Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada Kamis (14/11) lalu, direkomendasikan pencairan dana desa tahun 2020 di desa–desa tersebut ditunda.

“Menurut saya, ini tidak tepat dan bukan solusi”, ujarnya.   (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Scroll To Top