Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Jokowi Tunda Gaji Kepala Desa Setara PNS ke 2020, Ketua Apdesi Provinsi Bengkulu: Pemerintah Tidak Serius!

Jokowi Tunda Gaji Kepala Desa Setara PNS ke 2020, Ketua Apdesi Provinsi Bengkulu: Pemerintah Tidak Serius! - Desapedia

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Bengkulu, Juniaheri (dok)

Jakarta, desapedia.id – Presiden Joko Widodo akan merealisasikan gaji kepala desa dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA pada Januari tahun 2020, bukan pada bulan Maret 2019 sebagaimana pernah dijanjikan sebelumnya ketika menghadiri pertemuan dengan ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) pertengahan bulan Januari lalu.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber dananya sendiri, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk Dana dDesa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Bengkulu, Juniaheri turut memberikan komentar atas begitu cepatnya perubahan kebijakan pemerintah terkait penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa tersebut.

Menurutnya, pemerintahan Jokowi saat ini tidak terlalu serius terhadap pemerintah desa, padahal tugas pemerintah desa itu cukup berat karena berhadapan langsung kepada masyarakat di semua sendi kehidupan, sementara siltap-nya tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Agar pemerintah desa nyaman melaksanakan tugasnya, kenaikan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Apalagi tugas kami sekarang ini terus menjadi sorotan penegak hukum, sementara sudah banyak para Kades yang menjadi tersangka. Kalau sudah tersangka kan berarti siltap-nya tidak ada lagi, jadi sangat berat tanggung jawab kades dan perangkatnya itu. Kami itu kalau berhasil akan menjadi konsumsi politik para elit pemerintah, tetapi sebaliknya, para Kades sering dikambinghitamkan jika ada masalah di pemerintahan,” kata Juniaheri saat dihubungi desapedia.id, di Jakarta, Jum’at (22/2/2019)

Juniaheri kembali menegaskan kembali pernyataannya bahwa pemerintah tidak serius terhadap para kepala desa. Dirinya berharap pemerintah tidak menunda-nunda lagi kenaikan penghasilan tetap kepala desa.

“Sudah wajar kami disamakan dengan ASN golongan llA, justru pekerjaan kepala desa dan perangkat desa saat ini lebih besar dari ASN golongan llA. Kami usulkan tahun ini sudah harus dinaikkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Juniaheri juga mengusulkan kepada pemerintah agar landasan pelaksanaan teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan desa jangan setiap saat dirubah. Sebab, kemampuan sumber daya manusia (SDM) para kepala desa dan perangkat desa berada dibawah rata-rata.

“Jadi bagaimana mau kerja dengan baik jika para Kades selalu kuatir setiap melaksanakan pekerjaannya karena peraturan dari pemerintah yang seringkali berubah-ubah,” ujarnya.

Selain itu, Juniaher juga meminta landasan hukum pelaksanaan UU Desa jangan dibuat terlalu kaku agar tidak sering diubah. Terkait dengan penghasilan tetap, Juniaheri mendesak pemerintah memberikan tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja dan purna bakti yang pantas bagi kepala desa. (Red)

Scroll To Top