Lewati ke konten

Iwan Sulaiman Soelasno Apresiasi Desa di Jember, Soal Apa?

Iwan Sulaiman Soelasno Apresiasi Desa di Jember, Soal Apa? - Desapedia

Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno

Jakarta, despedia.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) memberikan penghargaan kepada Desa Sidumulyo yang berada di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (28/11) lalu.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Desa Sidumulyo sebagai salah satu desa dengan gotong royong terbaik se – Jawa Timur. Penghargaan in merupakan bagian dari peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIX dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke – 50 Provinsi Jawa Timur.

Pegiat desa yang juga pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno memberikan apresiasi yang tinggi kepada Desa Sidumolyo atas penghargaan tersebut.

Menurutnya, semangat gotong royong adalah budaya asli yang telah tertanam di berbagai desa di Indonesia selama ratusan tahun, sehingga nilai – nilai ini harus terus dipertahankan dan dikembangkan.

“Semua kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal usul itu sejatinya dilakukan oleh desa berbasis gotong royong. Ini amanah penting dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Saya apresiasi Desa Sidomulyo di Jember ini yang menjalankan gotong royong dengan baik, artinya Desa Sidomulyo ini bukan hanya melestarikan budaya asli desa, tetapi juga menjalankan amanat UU Desa”, ujar Iwan.

Iwan yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi) ini berharap desa – desa lainnya di Jember dan kabupaten lainnya yang berada dekat Jember seperti Kabupaten Lumajang dapat melakukan misi belajar tentang pelaksanaan gotong royong ke Desa Sidomulyo.

“Semangat dan budaya gotong royong merupakan kebutuhan dan kepentingan sehari – hari masyarakat desa. Maka ini juga disebut kewenangan lokal berskala desa, sehingga saya usulkan Pemkab Jember untuk memfasilitasi desa – desa lain di Jember belajar soal gotong royong di Desa Sidomulyo, kemudian diformalkan dalam bentuk hukum tertulis yaitu Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian dan penguatan gotong royong”, imbuh Iwan. (Red)

 

 

Scroll To Top