Lewati ke konten

Heboh Desa Fiktif, Satgas Dana Desa: Pemekaran dan Penggabungan Desa Wewenang Siapa?

Heboh Desa Fiktif, Satgas Dana Desa: Pemekaran dan Penggabungan Desa Wewenang Siapa? - Desapedia

Sudarno Sukarto, Koordinator Divisi Penanganan Kasus Dana Desa di Satgas Dana Desa, Kemendes PDTT. (Desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Polemik desa fiktif belakangan ini cukup ramai diperbincangkan. Sebutan desa fiktif ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru sebagai imbas adanya kucuran Dana Desa.

Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran Dana Desa secara rutin tiap tahun.

Menanggapi persoalan tersebut, Marsda TNI (Purn) Sudarno Sukarto, Koordinator Divisi Penanganan Kasus Dana Desa di Satgas Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mengatakan, pemekaran satu desa menjadi dua desa maupun penggabungan dua atau lebih menjadi satu desa adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Sudarno mencontohkan, seperti halnya tiga desa yang tenggelam oleh lumpur Lapindo, maka kewenangan Kemendagri untuk merevisi kodifikasi ketiga desa tersebut.

“Gaduh tentang desa hantu (fiktif) bukanlah tugas Kemendes PDTT untuk menangani. Namun saking perhatiannya Kemendes PDTT, maka Kemendes PDTT menugaskan Satgas DD untuk monev (monitoring dan evaluasi) desa yang sedang dilaporkan sebagai desa hantu,” ujarnya kepada desapedia.id, belum lama ini.

Seharusnya, lanjut Sudarno, Kemendagri segera merevisi Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 terkait kodifikasi desa.

“Dalam revisi itu, antara lain tiga desa Lapindo harus dihapus dan desa pemekaran yang bermasalah di [Kabupaten] Konawe harus segera diselesaikan melalui penggabungan desa dengan mengembalikan ke desa Induk. Baru kemudian ditetapkan Permendagri baru, sehingga Kemenkeu dalam mengalokasikan Dana Desa sudah memakai Permendagri yang baru,” pungkas Sudarno. (Red)

Scroll To Top