Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Dukung Kebijakan Pemerintah, Papdesi Minta Semua Pihak Hentikan Perdebatan tentang Dana Desa 

Dukung Kebijakan Pemerintah, Papdesi Minta Semua Pihak Hentikan Perdebatan tentang Dana Desa  - Desapedia

Pembagian BLT Dana Desa Tahap II Oleh Pemdes Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang (Foto Papdesi)

Jakarta, DESAPEDIA.ID – Perdebatan dan polemik dana desa yang bersumber dari APBN masih saja terus bergulir seiring dengan terbitnya pasal 28 angka 8 di UU nomor 2 tahun 2020 yang dianggap ‘mencabut’ dana desa sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa selama ini.

Terlebih lagi, Parade Nusantara telah mengajukan gugatan UU nomor 2 tahun 2020 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi polemik tersebut, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) memberikan komentarnya. Dalam rilisnya yang diterima oleh desapedia.id hari ini (1/7), Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati mengatakan, dana desa masih ada dan sudah dipastikan oleh Menteri Desa PDTT bahwa tahun 2021 dana desa sudah dianggarkan meskipun di tahun 2020 ini ada pengurangan sekitar rata-rata Rp 10 juta per desa.

Wargiyati menyebutkan, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Desa, terkait Perppu nomor 1 tahun 2020 yang sudah menjadi UU nomor 2 tahun 2020 itu dibuat sebagai payung hukum pengalihan anggaran untuk situasi dan kondisi khusus yaitu pandemi Covid-19 dan sesungguhnya tidak mengubah keberadaan dana desa.

“Kepala desa sebagai kepanjangan pemerintah sudah selayaknya mendukung  program-program pemerintah. Tentang dana desa, itu adalah hak pemerintah desa sesuai amanah uu no. 6 tahun 2014”, tegas Wargiyati yang juga Kepala Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang ini.

Dalam rilis tersebut, Papdesi juga mengomentari langkah Persatuan Rakyat Desa (Parade Nusantara) yang melakukan gugatan uji materi pasal 28 UU nomor 2 tahun 2020 ke MK.

Ketua DPP Papdesi, Tri Susatyo Handono mengatakan, keberadaan gugatan UU nomor 2 tahun 2020 oleh Parade Nusantara dianggap Papdesi sebagai hal yang wajar dan sah-sah saja.

“Bagi kami substansi dari pasal 28 ayat 8 UU nomor 20 tahun 2020 adalah apabila negara ini mengalami kesulitan keuangan dan memerlukan tindakan refocusing dan realokasi anggaran akibat bencana COVID-19”, tegas Tri.

Namun demikian, Tri mengatakan yang perlu di garisbawahi adalah soal aturan penggunaan dana desa seharusnya lebih difokuskan kepada pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak ekonomi kepada masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Tugas kami pemerintah desa yang harus mampu meyakinkan masyarakat, agar penggunaan dana desa nanti tidak digunakan hanya untuk membangun lingkungan perumahan saja”. Jelasnya.

Pernyataan Tri ini dilatarbelakangi oleh hasil pengamatan Papdesi selama ini bahwa secara umum penggunaan dana desa sesungguhnya masih banyak terserap pada pembangunan non produktif, sehingga pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM) belum maksimal.

Sementara itu, sebagaimana tertuang dalam rilis, Ketua DPD Papdesi Provinsi Jawa Timur, Supratman menjelaskan, pemerintah menerbitkan UU nomor 2 tahun 2020 tersebut sebenarnya sama sekali tidak ada kalimat pencabutan dana desa.

“Menterjemahkan pasar 28 ayat 8 UU nomor 2 tahun 2020 tidak bisa sepotong-sepotong, harus dikaitkan dengan pasal dan ayat lainnya.”

“Yang jadi problem adalah UU ini berlaku sampai kapan. Perjuangan teman-teman Parade Nusantara ke MK semoga bisa memberikan norma baru terhadap keberadaan UU nomor 2 tahun 2020 agar ada pembatasan masa berlakunya, karena Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pernyataannya mengatakan bahwa dana desa sudah disiapkan untuk 2021.”

“Jadi polemik tentang keberadaan UU nomor 2 tahun 2020 tidak perlu lagi diperdebatkan”, tegas Supratman yang juga Kepala Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan ini. (Red)

Scroll To Top