Bekasi, desapedia.id – Kepanitiaan pemilihan ketua dan pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol untuk masa bakti 2021-2026 mengalami dualisme. Versi pertama yaitu panitia yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol yang sudah habis masa baktinya. Sedangkan versi yang kedua yaitu panitia temu karya yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cijengkol.
Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Setu, Anton Suryana, mengatakan, kedua kubu tersebut telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pengurus Karang Taruna Kecamatan Setu.
Adapun surat yang telah diterima pengurus Katar Kecamatan Setu, di antaranya surat dari Pemerintah Desa Cijengkol perihal pemberitahuan pembentukan panitia Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) yang dilaksanakan Karang Taruna Desa Cijengkol tidak sah.
Surat lainnya, yaitu surat pemberitahuan Pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol tentang pembentukan panitia temu karya Katar Desa Cijengkol masa bakti 2021-2026 yang di tanda tangani Kepala Desa Cijengkol.
“Sebelum kedua belah pihak mengirimkan surat pemberitahuan, kami sudah melayangkan surat edaran kepada sebelas kepala desa tembusan ke forkopimcam perihal AD/ART Karang Taruna, Permensos RI No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, dan Perbup Bekasi No. 122 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karang Taruna,” kata Anton dalam keterangan persnya, Jum’at (10/12/2021).
“Kami juga sudah mengirimkan surat penegasan tahapan MWKT kepada kedua belah pihak yakni Kades Cijengkol dan Pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol masa bakti 2018-2021,” sambungnya.
Lebih lanjut, Anton menegaskan, pengurus Katar Desa Cijengkol masa bakti 2018-2021 sudah habis pada 8 Nopember 2021. Sedangkan, untuk panitia temu karya yang ditandatangani Kepala Desa Cijengkol dianggap tidak sah lantaran tidak sesuai dengan AD/ART karang taruna.
“Seharusnya untuk tingkat desa dan kelurahan itu ialah MWKT bukan temu karya. Kalau temu karya itu untuk tingkatan kecamatan sampai dengan nasional,” jelas Anton.
Merujuk Anggatan Dasar Pasal 14, lanjut Anton, dijelaskan bahwa pengurus karang taruna desa/kelurahan atau sebutan lainnya adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah desa/kelurahan, yang diangkat dan ditetapkan dalam MWKT, disahkan oleh pengurus karang taruna kecamatan serta dikukuhkan oleh kepala desa.
Sedangkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 17, dijelaskan bahwa jika pengurus sebelumnya telah habis masa bakti, pengurus satu tingkat diatasnya membentuk caretaker kepengurusan.
Karena itu, Anton meminta kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam proses MWKT dan kembali pada peraturan yang berlaku di karang taruna.
“Demi tertibnya administrasi tahapan MWKT Desa Cijengkol, kami pengurus Karang Taruna Kecamatan Setu sesuai AD/ART akan membentuk carateker Pengurus Karang Taruna Desa Cijengkol yang bertugas membentuk panitia MWKT Desa Cijengkol secara terbuka,” tegas pria yang juga Ketua BPD Cibening ini. (Red)