Lewati ke konten

Dr. Sukimin: Kebijakan Tata Kelola Desa Masih Belum Berkeadilan

Desapedia.id, Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM), Sukimin dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Kebijakan Tata Kelola Otonomi dan Pemberdayaan Desa Berbasis Nilai Keadilan” telah berhasil mempertahankan penelitiannya dan membawanya menjadi Doktor Ilmu Hukum dalam ujian terbuka disertasinya di Kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Selasa (08/10/2019) lalu.

Dalam penelitiannya, Sukimin memaparkan bahwa UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa masih terdapat beberapa kelemahan terkait kebijakan tata kelola desa.

Sukimin menyoroti pasal 24 dan pasal 75 ayat 1 dan 2 yang mengatur kewenangan Kepala Desa (Kades) sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa.

Pasal 24 UU Desa itu sendiri berbunyi: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan partisipatif.

Sedangkan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Desa berbunyi: (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa; dan (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Sukimin menilai, kedua pasal dalam UU Desa ini mempunyai beberapa kelemahan dan sangatlah rawan disalahgunakan oleh kepala desa dan perangkat desa. kelemahan pertama, lanjut Sukimin, terkait substansi hukumnya. Artinya, dalam penelitiannya di beberapa desa di Jawa Tengah, Sukimin menemukan bahwa kebijakan pemerintah desa seharusnya dapat menerapkan prinsip – prinsip akuntablitas, transparansi dan partisipasi.

Akibatnya, pemberdayaan desa belum berkeadilan dan berkelanjutan serta tata kelola otonomi desa tidak disertai dengan tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Kelemahan kedua, sambung Sukimin, terkait budaya hukum. Menurutnya, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU Desa sangatlah rawan terhadap penyalahgunaan wewenang Kepala Desa. hal ini dikarenakan budaya partimonial yang melekat pada masyarakat desa sehingga akan berdampak pada cara pandang masyarakat desa itu sendiri.

Sukimin melanjutkan, dengan budaya patrimonial membuat masyarakat desa harus mematuhi kepala desa dan jajaran birokrasinya. Padahal seharusnya semua kebijakan desa melalui pola muyawarah mufakat, dimana setiap warga desa bolah menjelaskan dan mengusulkan gagasannya bagi desa.

Karena itu, menurut Sukimin, pengelolaan desa perlu dilakukan dengan berbasis masyarakat, dan Kepala Desa bukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. (Red)

Scroll To Top