Lewati ke konten

DPOD Pimpinan Wapres Ma’ruf Amin Diminta Ikut Usut Tuntas Desa Fiktif

 

Jakarta, desapedia.id – Kabar keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan Dana Desa dari pemerintah pusat semakin ramai diperbincangkan.

Waki Presiden RI, K.H. Mar’uf Amin bahkan meminta kementerian dan kepolisian segera mengusut temuan desa fiktif terkait penyaluran dana desa. Selain itu, mantan Ketua Umum MUI ini juga meminta agar kedepannya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) harus terus memperbaharui data jumlah desa secara riil sebagai pedoman penyaluran dana desa.

Menanggapi pernyataan Wapres Ma’ruf Amin tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI), Iwan Sulaiman Soelasno memberikan apresiasi dan tanggapan positifnya atas respon Wapres Ma’ruf Amin.

Menurut Iwan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dijabat secara ex officio oleh Wapres Ma’ruf Amin, sejatinya DPOD ikut ambil bagian dalam mengusut tuntas desa fiktif tersebut.

Iwan menambahkan, hal ini perlu dilakukan oleh DPOD pimpinan Wapres Ma’ruf Amin mengingat pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2015 tentang DPOD salah satu tugas DPOD adalah dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan Dana Desa.

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) merupakan amanat dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wakil Presiden adalah ex officio Ketua DPOD, sedangkan Menteri Dalam Negeri sebagai Sekretaris, dan menteri – menteri terkait sebagai anggota.

“Pak Wapres harus memanggil para menteri yang ada di DPOD, terutama Mendagri, Mendes dan Menkeu. Saya pikir benar soal jumlah desa harus dipastikan bersama, karena menurut data rincian dana desa tahun 2020 disebutkan jumlah desa 74.954. ini perlu dicek lagi di lapangan”, tegas Iwan.   (Red)

 

 

Scroll To Top