Lewati ke konten

Dinas LH Kabupaten Bekasi Bakal Cek Timbunan Tanah di Depan Kantor Desa Cibening

Bekasi, desapedia.id – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi memastikan bakal mengecek timbunan tanah di Jalan Amaraden yang tepatnya berada di depan Kantor Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Kami baru mendapatkan kabar timbunan tanah yang diduga tak berizin ini. Nanti kita cek,” tegas Arnoko, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) pada Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kamis (18/2/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Aktivis Lingkungan Abdul Rohman mencemaskan jika timbunan tanah ini dikhawatirkan mengandung unsur bahan beracun berbahaya (B3).

“Tekstur tanahnya berbeda dari tanah merah biasa. Tanahnya licin dan klimis, seperti terdapat bekas minyak. Harus dicek lebih mendalam oleh dinas terkait dan aparat,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Dego ini juga khawatir jika lahan sekitar 1,7 hektare ini dijadikan tempat untuk penampungan limbah B3 ataupun barang tambang dan mineral mentah sehingga mengancam kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan limbah B3 ataupun penampungan bahan pertambangan harus memiliki ijin resmi. Tidak boleh sembarangan menjalankan usaha agar lingkungan tidak rusak,” tegasnya.

Timbunan tanah ini juga sempat didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Setu.

Menurut Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Setu Moch Hidayat Sjarif, pihak Pemerintah Desa Cibening maupun pekerja yang ditemui di lokasi tidak tahu menahu perihal kejelasan timbunan tanah tersebut. (Red)

Scroll To Top