Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Delapan Desa di Kabupaten Bekasi Ajukan Keberatan Hasil Pilkades

Delapan Desa di Kabupaten Bekasi Ajukan Keberatan Hasil Pilkades - Desapedia

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat Pilkades di Kabupaten Bekasi, Minggu, 26 Agustus 2018. (Ist)

Bekasi, desapedia.id – Penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 154 Desa di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada minggu (26/08/2018) lalu, tak sepenuhnya diterima oleh semua pihak.

Sebanyak delapan desa yang mengikuti ajang Pilkades tersebut mengajukan nota keberatan atas hasil Pilkades.

Benny Yusnandar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, mengungkapkan, saat ini permasalahan tersebut sudah diterima oleh tim penyelesaian sengketa pada Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi.

“Sementara ini ada delapan desa yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada kami atas hasil Pilkades serentak,” terang Benny, baru-baru ini.

Dia menerangkan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2018, Bupati akan menyelesaikan perselisihan dalam jangka 30 hari setelah penyampaian laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai calon terpilih kepada bupati. Selanjutnya, bupati akan menugaskan Panitia Pemilihan Kabupaten untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

“Panitia Pemilihan Kabupaten dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades meneliti dokumen Pilkades, serta dapat meminta keterangan dari berbagai pihak. Diantaranya, BPD, panitia pemilihan desa, calon Kades, pihak yang berkeberatan terhadap hasil Pilkades, serta pihak-pihak atau instansi terkait lainnya,” ujar Benny. “Dan keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten terhadap perselisihan hasil Pilkades itu bersifat mengikat dan final,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah meminta Bupati Bekasi, dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin dapat menyelesaikan sengketa Pilkades di Kabupaten Bekasi.

“Ini sudah jelas terkait profesionalisme. Secara nyata kepala daerah mempunyai tanggung jawab moral dan administrasi terhadap pelaksanaan Pilkades ini,” tegas Yudi. (Red)

Scroll To Top