Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

BUMDes ini Punya 10 Unit Usaha, Sumbang Pendapatan Desa Rp 1,7 Miliar Per Tahun

BUMDes ini Punya 10 Unit Usaha, Sumbang Pendapatan Desa Rp 1,7 Miliar Per Tahun - Desapedia

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat meresmikan Penginapan di Desa Wisata Pujon Kidul, Malang

Malang, desapedia.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Sejahtera Desa Pujon Kidul, Kabupaten Malang saat ini telah resmi memiliki 10 unit usaha, diantaranya Air Meterisasai, Tabungan Masyarakat, Kredit Usaha Mikro, Cafe, Wisata Edukasi, Pengolahan Sampah Terpadu, Pertanian dan yang terbaru adalah Live In atau Guest House.

Terkait Live In atau Guest House ini adalah penginapan yang baru diluncurkan dan berada di tengah-tengah kawasan Desa Wisata itu sehingga dapat menambah pemasukan bagi Desa Pujon Kidul, Kabupaten Malang.

“Ini luar biasa sekali, BUMDes-nya sudah punya 10 unit usaha,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sembari menikmati pemandangan di Desa Wisata Pujon Kidul, Kabupaten Malang, Jumat (27/11) saat meresmikan guest house sebagai salah satu unit usaha milik BUMDes Sumber Sejahtera.

Dari puluhan unit usahanya itu, BUMDes Sumber Sejahtera telah berhasil menyumbang pendapatan desa Pujon Kidul kurang lebih Rp 1,7 Miliar setiap tahunnya.

Pujon Kidul merupakan desa di Kabupaten Malang yang memiliki destinasi wisata, lokasinya berjarak sekitar 30 kilometer atau dapat ditempuh kurang lebih 1,5 jam perjalanan dari pusat kota.

Desa wisata yang dibangun pada 2015 silam ini berada di dataran tinggi, suasananya sejuk dan banyak spot foto yang instagraneble. Pengunjung juga dimanjakan dengan berbagai kegiatan, seperti petik sayur, outbound, camping, belajar membuat biogas dan mengolah susu.

Saat peresmian salah satu unit usaha BUMDes Sumber Sejahtera, Gus Menteri menjelaskan, setiap BUMDes sesungguhnya diperbolehkan memiliki unit usaha sebanyak-banyaknya dengan catatan tetap memperhatikan potensi yang ada di desa tersebut.

“Yang tidak boleh itu satu desa punya lebih dari  satu BUMDes, kalau BUMDes bersama tidak apa-apa banyak, gabung dengan desa sebelah itu boleh,” pungkasnya. (Red)

 

Scroll To Top