Jakarta, desapedia.id – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, di pasal 1 dalam PP disebutkan Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Terkait pelaksanaan perhutanan sosial melalui skema hutan desa, kita pahami dahulu definisi hutan desa. Dikutip dari Penjelasan Pasal 5 Paragraf 3 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan desa adalah hutan negara yang berada didalam wilayah suatu desa, dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Hutan desa ini dipayungi oleh beberapa dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan Peraturan Dirjen Nomor P.11/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Pedoman Veriifkasi Permohonan HPHD.
Perhutanan sosial melalui skema hutan desa ini bertujuan untuk memberikan akses pengelolaan sumber daya hutan kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa. Hutan desa berada di areal kawasan yaitu hutan produksi dan hutan lindung termasuk hutan lindung di Perhutani.
Skema hutan desa dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial ini juga untuk memberikan kepastian hak atas lahan atau tenurial berupa Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dalam jangka waktu tertentu, yaitu 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Terkait kelembagaan pengelola hutan desa dalam Perhutanan Sosial, yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang diamanatkan oleh Peraturan Desa atau Perdes dan LPHD atau Lembaga Desa atau BUMDes yang diamanatkan dengan Peraturan Desa atau Perdes.
Pembentukan LPHD ini haruslah memperhatikan lembaga masyarakat desa yang sudah ada. Struktur lembaga pengelola desa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa.
Untuk mengajukan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa, dibutuhkan beberapa persyaratan. Pertama, Peraturan Desa tentang Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Kedua, Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus LPHD, gambaran umum wilayah berupa fisik, sosial, ekonomi dan potensi kawasan.
Ketiga, peta usulan skala yaitu 1:50.000 sesuai luasan. Keempat, surat permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani oleh Ketua LPHD dengan diketahui Kepala Desa.
Berdasarkan keempat persyaratan tersebut, langkah berikutnya adalah pengajuan permohonan Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur yang ditembuskan kepada Menteri terkait lainnya, Gubernur, Kepala UPT, Kepala Dinas dan Kepala KPH. (Red)