Bekasi, desapedia.id – Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akan menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggunakan sistem per kepala keluarga (KK). Keputusan ini berbeda dengan mayoritas desa lain di Kecamatan Setu yang umumnya menggunakan sistem keterwakilan tokoh.
Lurah Desa Burangkeng Nemin bin H. Sain mengatakan, sistem per KK dipilih untuk melibatkan seluruh masyarakat secara lebih luas. Sebanyak 14.000 kepala keluarga yang ber-KTP Burangkeng berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan BPD mendatang.
“Kalau per KK, kita melibatkan seluruh masyarakat melalui kepala keluarganya. Kalau perwakilan tokoh, jumlah yang terlibat sangat terbatas. Padahal, tugas BPD ini cukup berat, jadi jangan asal pilih oleh segelintir orang saja,” ujar Nemin saat sosialisasi Peraturan Lurah Desa Burangkeng terkait pedoman pelaksanaan pemilihan BPD, di Aula Desa Burangkeng, Selasa (10/2/2026).
Nemin menjelaskan, peraturan lurah tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 19 Januari 2026. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat yang berminat menjadi calon BPD memahami mekanisme dan tata cara pendaftaran.
Dia menyebut, sistem per KK merupakan tindak lanjut dari peraturan lurah terdahulu. Apabila kepala keluarga berhalangan hadir, hak pilih dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang masih dalam satu KK dengan menunjukkan bukti kartu keluarga saat hari pemilihan.
Lebih lanjut, Nemin menuturkan, salah satu alasan menghindari sistem keterwakilan tokoh adalah sulitnya mengukur kriteria “tokoh” secara objektif. Hal ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. “Kriteria tokoh itu sulit diukur secara objektif. Ada orang yang merasa ingin disebut tokoh, ada yang benar-benar tokoh tapi tidak mau disebut tokoh,” katanya.
Nemin mencontohkan, kader Posyandu, PKK, atau PSM memiliki surat keputusan (SK) yang jelas. Namun, untuk tokoh agama atau tokoh masyarakat secara umum, kadang tidak ada ukuran pasti. “Daripada timbul kecemburuan sosial karena ada yang merasa tokoh tapi tidak diundang, lebih baik kita gunakan basis KK. Ini bisa dibilang sistem semi-demokrasi langsung dan semi-perwakilan,” ucapnya.
Terkait potensi gesekan dalam pemilihan langsung, Nemin meyakini masyarakat Desa Burangkeng sudah dewasa dan tidak akan menimbulkan konflik berarti. Pengalaman pemilihan BPD sebelumnya pada 2012 juga berjalan lancar. “Kalaupun ada adu strategi mencari massa, itu hal yang biasa dalam demokrasi, asalkan jangan sampai merusak keharmonisan warga,” ujarnya.
Sementara itu, tahapan pemilihan telah dimulai dari sosialisasi yang digelar hari ini. Pelaksanaan pemilihan BPD sendiri dijadwalkan pada Mei 2026, dengan detail teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh panitia pemilihan.
Nemin mengungkapkan, panitia pemilihan terdiri dari sembilan orang, yakni tiga orang unsur perangkat desa dan enam orang dari unsur masyarakat. Dia menyarankan agar panitia diambil dari perwakilan berbagai perumahan seperti Mustika Grande, Park Place, dan BTR agar informasi cepat tersebar ke masyarakat luas.
Panitia, lanjut Nemin, bekerja berdasarkan Peraturan Lurah, baik mengenai persyaratan maupun tata cara. Sementara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur oleh panitia.
“Saya minta panitia bekerja secara profesional, independen, jujur, transparan, dan tegas. Jangan ada keberpihakan pada calon tertentu,” katanya.
Dia menegaskan, jika ada pelanggaran administrasi atau aturan, panitia harus menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan ada yang main mata, karena cacat administrasi akan mengakibatkan cacat hasil,” pungkas Nemin. (Supri)





