Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Aturan Dana Desa di UU No. 2/2020 Digugat ke MK, Ketum Parade Nusantara: Kami Lawan Hukum Melalui Hukum, Jika Gagal Kami Ambil Langkah Street Justice

Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Sudir Santoso

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Sudir Santoso. (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Pasal 28 angka 8 dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid–19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU terus memantik reaksi publik.

Pasal 28 angka 8 itu berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang ini.

Sedangkan Pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbunyi: Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Pada bagian penjelasan pasal ini berbunyi: Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Terkait pasal–pasal inilah Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade Nusantara) Sudir Santoso melakukan gugatan atau judicial review UU nomor 2 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah daftarkan gugatan ke MK. Acara berikutnya seperti biasa yaitu proses dismissal (proses penelitian terhadap gugatan yang masuk, Red). Tentu saja kami akan melengkapi dan memperbaiki berkas sesuai arahan Majelis Hakim MK”, ujar Sudir.

Kepada desapedia.id pada Rabu (24/6) lalu, Sudir menjelaskan alasan Parade Nusantara mengajukan gugatan pasal 28 angka 8 UU nomor 2/2020 ini ke MK.

Menurutnya, karena Pemerintah Cq. Presiden sudah final dan mengikat menghilangkan Dana Desa dari pasal yang diatur di salah satu pasal di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Maka hukum ya kita lawan melalui Hukum, dengan cara Parade Nusantara melakukan Judicial Review di MK. Jadi pada tahap himbauan, permintaan kepada Pemerintah sudah tidak ada. Kita lihat saja hasil aksi justice kami, jika itu gagal ya kita akan ambil langkah street justice”, tegas Sudir. (Red)

Scroll To Top