Lewati ke konten

Asosiasi Pemerintah Desa di Pusaran Pemilu

Asosiasi Pemerintah Desa di Pusaran Pemilu - Desapedia

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Agung Heri Susanto. (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui keberadaan sejumlah organisasi perangkat desa rentan digunakan untuk tujuan politik.

Tjahyo mengungkapkan, dirinya juga melihat organisasi perangkat desa tersebut digunakan untuk kepentingan dalam ajang Pemilu 2019.

“Banyak gerakan politik yang memanfaatkan kepala desa dan asosiasi perangkat desa,” kata Tjahyo, belum lama ini.

Dia menyebut fenomena ini terjadi lantaran banyaknya organisasi perangkat desa. Padahal, itu rentan memecah persatuan.

“Harusnya satu organisasi, organisasi kepala desa, organisasi mantan kepala desa, satu organisasi perangkat desa. Jangan digerakkan oleh elemen-elemen politik,” ucapnya. “Saya kira rentan untuk menjaga kebersamaan, menjaga persatuan, dan kesatuan,” sambungnya.

Terkait pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut, Desapedia.id akhir pekan ini melakukan wawancara eksklusif dengan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Agung Heri. Berikut petikannya:

Apa komentar Bapak menanggapi pernyataan Mendagri tersebut?

Tidak dipungkiri bahwa kepala desa dan perangkat desa adalah aparatur pemerintah terdepan sekaligus pemimpin tokoh panutan masyarakat di desa. Sehingga tidak salah kalau ada kelompok atau peserta kontestan pemilu baik Pileg, Pilkada, Pilpres mendekat untuk menarik simpati mendulang masa konstituen di wilayah. Di sisi lain yg menjadi menarik bagi peserta Pemilu, Kades dipilih langsung oleh warga desa. Sehingga secara otomatis pasti memiliki masa yg mendukung dan loyalis di desanya.

Bagaimana Apdesi pimpinan (Ketua Umum) Sindawa Tarang dan Bapak (Sekjen) waktu Pilpres lalu?

Apdesi sebagai asosiasinya Kades dan perangkat desa se-Indonesia sudah barang tentu rumah bersama untuk memiliki tujuan berkumpul, berserikat bersama untuk menunjang tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di desa serta kesejahteraan anggota, berjalan sesuai dengan azas serta tujuan didirikannya Apdesi.

Dalam mencapai tujuan tersebut, DPP Apdesi menjalin hubungan baik dengan Parpol, lembaga pemerintahan, maupun personal atau pihak swasta ketiga yang sinkron dalam kerjasama dan komunikasi yang saling mengutungkan.

Disamping itu Kades dan perangkat desa secara konstitusi di berikan hak memilih dalam Pilpres/Pemilu sehingga dalam menggunakan hak pilihnya DPP Apdesi menghimbau agar memilih pemimpin atau wakil rakyat yang peduli dengan desa, punya dedikasi tinggi, memiliki kredibilitas, akuntabilitas, sportifitas serta pribadi yang santun, cerdas, mudah menjalin komunikasi dengan aparatur pemerintah desa.

Apa usulan Bapak terkait perbaikan peran Apdesi ke depannya dalam memperkuat pemerintah desa di seluruh Indonesia ?

Apdesi merupakan asosiasinya aparatur desa yang dibentuk sejak tahun 2005/2006, mestinya menjadi wadah bersama dalan sinkronisasi antara aparatur pemerintah desa dengan supra desa (Pemkab, Pemprov, pemerintah pusat), serta pihak pemangku kebijakan lainnya dalam memperkuat esensi ruh desa yang sesungguhnya.

Desa ada sebelum Indonesia lahir, sehingga kejayaan, kemakmuran, kedamaian dalam bingkai kebhinekaan mestinya dimulai dengan menata desa secara menyeluruh di seluruh NKRI. Desa tertata maju sejahtera secara otomatis Indonesia jaya.

Pemerintah pusat mestinya mengatur regulasi terkait asosiasi pemerintah desa hanya ada satu, karena pemerintah desa itu hanya satu di tingkat desa masing masing di tatanan pemerintahan.

Kalau ada organisasi lain yang bergerak di bidang/ruang lingkup desa tidak menggunakan nama organisasi pemerintah desa, sehingga tidak terkesan aparatur pemerintah desa terpecah-pecah dalam kelompok-kelompok wadah organisasi. Misalnya saja seperti APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi) APKASI (asosiasi Pemerintah Kabupaten), dan lainnya.

Disisi lain, azas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa rekognisis dan subsidiaritas sehingga desa sebagai self goverment comunity sudah semestinya desa diakui sebagai sebuah entitas yang ada dan diakui sebagai bagian dari NKRI dan menjadi prioritas utama dalam menemukan penataan yang lebih baik demi kemajuan, kesejahteraan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu selaras dengan slogan Apdesi: “Dari Desa untuk Pranata Nusantara”. (Red)

Scroll To Top