Pekanbaru, desapedia.id – Diduga melakukan korupsi Dana Desa, Miswoyanto, Mantan Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi pada Minggu (28/7/2019).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Riau, Syofian, SH. MH. Dt. Majosati, mengatakan, Miswoyanto ditangkap Polres Kampar di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2016 senilai Rp316 juta.
“Kami apresiasi terhadap pihak kepolisian meskipun kejadian perkaranya ada tahun anggaran 2016 yang lalu. Ini membuktikan bahwa tindak pidana tidak akan terhapus kecuali sudah kedaluarsa seperti yang ditentukan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata Syofian kepada Desapedia.id, Senin (29/7/2019).
Menurut Syofian, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnnya di seluruh Indonesia. “Tentunya harus berkaca dari kasus-kasus serupa agar tidak terjadi lagi. Karena itu, pelaksanaan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) wajib dikerjakan sesuai dengan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang telah di sepakati bersama dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” ujarnya.
Di sisi lain, Syofian mengharapkan pemerintah daerah agar bisa melakukan pembekalan kepada Kades melalui bimbingan teknis guna pendalaman tugas pokok dan fungsi masing-masing Kades. “Termasuk pentingnya sinkronisasi lembaga pemerintah desa dan BPD di masing-masing desa.”
Di samping itu, Syofian mengungkapkan kendala para kades dan perangkatnya dalam pelaksanaan Dana Desa di Riau. Menurutnya, pencairan tahap akhir Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selalu dicairkan pada minggu kedua bulan Desember.
Akibatnya, pengerjaan fisik kegiatan desa nyaris tidak bisa dilaksanakan lantaran takut kehabisan waktu dan masa anggaran berakhir. “Sehingga dana tersebut selalu diSiLPAkan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Dana SiLPA inilah yang selalu kawan-kawan kepala desa terpeleset dalam penggunaannya,” ungkapnya.
Karena itu, Syofian meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memerintahkan bupati seluruh indonesia agar dapat mencairkan Dana Desa tepat pada waktunya. “Sehingga kepala desa lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan desa,” tutup Syofian. (Red)