Lewati ke konten

Apdesi Kaltara Sambut Baik Kesepakatan Mendes, Mendagri dan Mendikbud Soal Peningkatan SDM Desa

Apdesi Kaltara Sambut Baik Kesepakatan Mendes, Mendagri dan Mendikbud Soal Peningkatan SDM Desa - Desapedia

Ketua Apdesi Provinsi Kaltara, Midkholhuda

Tarakan, desapedia.id – Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kemendikbud telah bersepakat untuk bersinergi dalam program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.

Kesepakatan tersebut telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam yang telah ditandatangani di Jakarta pada Rabu lalu(10/2).

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Midkholhuda dalam wawancara singkat secara online dengan desapedia.id pada Selasa (17/2) ini mengatakan, semua Kepala Desa dan perangkat Pemerintah Desa yang tergabung di Apdesi Kaltara menyambut baik dan mengapresiasi kesepakatan ketiga menteri tersebut terutama yang terkait dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepala Desa dan perangkat pemerintah desa.

“Selaku pengurus APDESI Kaltara, kami bersyukur dan berterima kasih dengan adanya MoU antara menteri Desa PDTT,  menteri pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan peningkatan SDM para kepala desa dan perangkatnya.  Jal ini menurut saya memang untuk membangun satu entitas desa itu haruslah saling bersinergi atau keroyokan antar sektor supaya desa dapat mewujudkan cita-citanya untuk mensejahterakan masyarakat”, ujarnya.

Midkholhuda menjelaskan, dengan adanya UU nomor 6 tahun 2014 tentag Desa sekarang ini desa sangat memiliki peran yang yang sangat besar dan penting,  kemudian kepala desa sebagai representasi masyarakat desa tentunya harus punya wawasan yang baik, mengingat peran kepala desa di Desa sekarang ini sangatlah menentukan.

“Oleh karena itu jika ditunjang dengan pendidikan dan wawasan yang baik Maka insya Allah pembangunan desa akan efektif dan maksimal. Begitu juga dengan perangkat desa yang lain, terlebih lagi dengan tantangan dan beban tugas aparatur Pemerintah desa sekarang yang cukup berat sehingga kualitas SDM kepala desa dan aparat desa harus ditingkatkan”, tegas Midkholhuda.

Midkholhuda memberikan masukan agar ketiga kementerian tersebut segera menerbitkan aturan teknisnya berupa juklak atau juknis agar para kepala desa dan perangkat desa bisa segera mengakses program tersebut.

Diberitakan desapedia.id sebelumnya, ruang lingkup dalam kesepahaman bersama ini meliputi, Pertama Pembinaan aparatur Pemerintahan Desa. Kedua, Penyelesaian permasalahan tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan.

Ketiga, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kebudayaan. Empat, Pertukaran data dan informasi.

Kemudian Kelima, Pelaksanaan program merdeka belajar. Keenam, Pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik. Ketujuh, Pemajuan kebudayaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Kedelapan, Afirmasi pelaksanaan pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), tenaga pendamping profesional (pendamping desa) berbasis rekognisi pembelajaran lampau dan kegiatan lain sesuai kesepakatan para pihak. (Red)

 

Scroll To Top