Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

APDESI Aceh: Pemanggilan Kepala Desa oleh Kejari Gayo Lues Janggal dan Aneh

Dana Desa, Apdesi, Provinsi Aceh

Ketua Apdesi Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara (desapedia.id)

Banda Aceh, desapedia.id – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara menilai, surat pemanggilan kepala desa (pengulu) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues perihal klarifikasi beberapa waktu yang lalu terkesan janggal dan aneh.

Muksalmina menjelaskan, pemanggilan ini didasari oleh surat Laporan Pengaduan Nomor: 07/LP/BRJ/GLS/2019 yang menyatakan bahwa adanya Indikasi/Penyelewengan/Penyimpangan dalam Penganggaran Penyaluran Alokasi Dana Kampung Kabupaten Gayo Lues Tahun 2015, Alokasi Dana Kampung/ADK Tahap III yang belum disalurkan.

“Kejanggalan dan keanehan tersebut dapat di temui pada surat pemanggilan yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, yang ditandai dengan dasar nomor surat laporan pengaduan yang sama dalam setiap surat yang ditujukan kepada Kepala Desa,” terang Muksalmina dalam keterangan tertulis yang diterima Desapedia.id, Jum’at (16/8/2019).

Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima oleh DPD APDESI Aceh pada bulan Juni 2019, lanjut Muksalmina para kepala desa dari Kecamatan Kuta Panjang, mendatangi Kejari Gayo Lues secara bersama-sama, dan pada saat ditanyai bukan lagi mengenai hal yang diminta klarifikasi sesuai surat pemanggilan, namun sudah di tanyai hal-hal lain yang tidak berkaitan dengan surat pemanggilan.

“Para Kepala Desa juga mengaku resah atas pemanggilan ini, kesannya Kejari Gayo Lues mencari-cari kesalahan dan menakut-nakuti para Kepala Desa. Karena Alokasi Dana Kampung Tahun 2015 sudah dipertanggungjawabkan penggunaan dananya dan juga sudah di audit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat Gayo Lues dengan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta dinyatakan sudah selesai,” ujarnya.

Kejanggalan dan keanehan berikutnya adalah ketika selesai dimintai keterangan, para kepala desa diminta untuk mengembalikan surat pemanggilan tersebut kepada Kejari Gayo Lues.

Di balik itu semua, ungkap Muksalmina, hal yang sangat mengagetkan, adanya permintaan sejumlah uang yang jumlahnya puluhan juta rupiah oleh oknum Kejari Gayo Lues kepada para Kepala Desa, dengan alasan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan tidak akan ditindak lanjuti ke tingkat berikutnya. Namun uang ini tidak diberikan oleh para Kepala Desa.

Sebelumnya, DPD APDESI Aceh pada bulan April 2019 juga menerima laporan dan informasi dari para Kepala Desa di Kecamatan Rikit Gaib terkait dengan pemanggilannya oleh Kejari Gayo Lues.

Pemanggilan tersebut bahkan dilakukan melalui sambungan telepon oleh Kejari Gayo Lues, meminta para Kepala Desa untuk datang ke Kejari Gayo Lues. Mereka dimintai keterangan mengenai
pengelolaan keuangan Desa yang diindikasikan adanya penyelewengan. Pada saat dimintai keterangan di salah satu ruangan di Kejari Gayo Lues, handphone para Kepala Desa di “sita”, tidak dibenarkan untuk dibawa ke dalam ruangan. Setelah selesai, para Kepala Desa dimintai sejumlah uang oleh oknum Kejari Gayo Lues yang jumlahnya puluhan juta rupiah.

“Para Kepala Desa mengaku pasrah, mau diambil dimana sejumlah uang yang dimintai tersebut. Namun uang tersebut tidak diberikan dan paska pemanggilan tersebut juga menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat Kampung yang berakibat terjadinya saling tuding-menuding atas apa yang sebenarnya tidak dilakukan oleh Para Kepala Desa tersebut,” kata Muksalmina.

Sementara itu, pertanggungjawaban penggunaan dana sudah dilakukan dan juga sudah di audit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat Gayo Lues, serta tidak ada masalah yang terjadi, semua sudah dinyatakan selesai.

Sejak awal peran-peran pengawasan tersebut di lakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat Gayo Lues. Sepanjang hasil pengawasan dan pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP diterima atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP, maka Aparat
Penegak Hukum (APH) tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, termasuk kesalahan administrasi.

Hal-hal seperti yang dilakukan oleh Kejari Gayo Lues, merupakan salah satu bentuk upaya kriminalisasi kepada para Kepala Desa dengan cara mencari-cari kesalahan atas apa yang tidak dilakukannya. Namun setelah pemanggilan, hal tersebut berlalu begitu saja, tidak ada penyelesaian yang konkrit yang telah menimbulkan keresahan para Kepala Desa.

“Kita khawatir hal ini akan terus terjadi dikemudian hari dan menjadi “mainan” oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

Terkait masalah tersebut, lanjut Muksalmina, DPD APDESI Aceh sangat prihatin atas kondisi yang dialami oleh para Kepala Desa di Gayo Lues. “Hal-hal seperti ini harus dihindari agar tidak menimbulkan kegelisahan dan ketakutan para Kepala Desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang berakibat kepada hilangnya semangat para Kepala Desa untuk memajukan, menyejahterakan masyarakat desa dan mewujudkan kemandirian desanya,” paparnya.

Peran pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang penting, namun tidak kalah pentingnya juga adalah peran pembinaan secara menyeluruh bagi desa yang harus terus di kedepankan oleh berbagai pihak dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, Muksalmina menegaskan, DPD APDESI Aceh
menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, Meminta kepada Bupati Gayo Lues, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan desa kepada seluruh aparatur pemerintahan desa di Gayo Lues secara konkrit dan berkelanjutan.

Kedua, melakukan investigasi langsung ke lapangan, bertemu dengan para kepala desa, aparatur pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak-pihak terkait lainnya di Kabupaten Gayo Lues untuk penyelesaian permasalahan tersebut, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari. (Red)

Scroll To Top